Pansus Angket KPK akan memanggil Adnan Pandu Praja Mantan Komisioner KPK yang disebut Yulianis mantan wakil direktur keuangan PT Permai Group pernah menerima uang Rp 1 Miliar dari Minarsih direktur Marketing PT Permai Group perusahaan milik M.Nazarudin.
“Nama-nama yang disebut ibu Yulianis itu akan kami panggil nanti. Pak Adnan Pandu juga akan dipanggil. Kita lihat saja mana yang benar mana yang salah,” ujar Taufiqulhadi Wakil Ketua Pansus Angket KPK di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2017) malam.
Menurut Taufiq, semua akan di kroscek, sehingga Pansus Angket KPK tidak akan beropini apapun terkait sejumlah nama yang disebut Yulianis, saksi dalam persidangan Nazarudin terdakwa perkara suap pembangunan Wisma Atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26.
Sementara Masinton Pasaribu wakil ketua Pansus Angket KPK lainnya akan mengusulkan agar Adnan secepatnya dipanggil.
“Saya akan usul untuk mempercepat pemanggilan pak Adnan,” kata dia.
Masinton meminta Adnan jujur, karena Pansus hanya bekerja untuk mencari kebenaran saja.
“Tidak perlu panik dengan pengakuan Yulianis. Hadapi, jelaskan, jujur saja. Angket ini bukan apa-apa kok. Kita pingin menguji kejujuran saja, supaya republik ini tidak dimanipulasi dengan kalimat-kalimat jujur itu,” kata Masinton.
Dalam Rapat Dengar Pendapat, Pansus Angket KPK berterima kasih kepada Yulianis yang telah memberikan informasi sejumlah dugaan penyimpangan kerja-kerja yang dilakukan KPK.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut diantaranya pengabaian sejumlah fakta persidangan, perlakuan istimewa terhadap Nazar dan lain-lain.
Sebelumnya, Yulianis Mantan wakil direktur keuangan Permai Group menyebut kalau seorang Komisioner KPK telah menerima uang Rp Miliar dari Minarsih direktur Marketing Permai Group.
Yulianis mengaku mendapat informasi tersebut dari pengakuan Minarsih yang disuruh oleh Nazarudin untuk mengantar uang ke pimpinan KPK.
Minarsih saat itu menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan kesehatan (alkes) dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga dan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana.
Berdasar pengakuan Minarsih itu, kata Yulianis, yang menerima uang adalah Adnan Pandu Praja Komisioner KPK periode 2011-2015.
“Bapak Adnan Pandu Praja,” ujar Yulianis saat memberi keterangan dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket KPK di gedung DPR RI, Senin (24/7/2017).
Pemberian uang. Tersebut dilakukan di kantor Elza Syarief yang menjadi pengacara Nazarudin. Penyerahannya difasilitasi oleh Marisi Matondang Direktur PT Mahkota Negara.(faz/dwi)