Hatta Ali, Ketua Mahkamah Agung (MA) sudah memberikan balasan ke Mendagri terkait permintaan fatwa soal polemik status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gubernur DKI.
MA tidak memberikan fatwa karena polemik status Ahok sudah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Suhadi Juru bicara MA, mengatakan pihaknya memegang prinsip untuk tidak mengeluarkan pendapat bila materi pertanyaannya terkait dalam suatu perkara.
“Kalau ada indikasi dalam konteks perkara atau akan jadi perkara, maka MA mencegah diri untuk berpendapat karena khawatir mengganggu independensi hakim untuk memutus karena institusi tertingginya sudah memutus misalnya, jadi itu dalam berpraktik,” kata Suhadi di Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Berikut penggalan surat balasan MA kepada Tjahjo Kumolo Mendagri yang ditanda tangani Hatta Ali Ketua MA, “Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat hukum (fatwa).”
Menanggapi jawaban MA itu, Tjahjo Kumolo Mendagri mengatakan pihaknya tidak bisa memaksa MA mengeluarkan fatwa. Namun politisi PDI Perjuangan itu berkeyakinan belum memberhentikan Ahok yang menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama dari jabatanya sebagai langkah yang bijak. Apalagi dari surat balasannya MA mengembalikan persoalan Ahok ini ke Mendagri.
Mahfud MD pakar Hukum Tata Negara, berpendapat, rujukan untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah jelas, yakni UU Pemerintahan Daerah.
Gubernur, bupati dan walikota yang menjadi terdakwa dalam kasus pidana dengan ancaman pidana 5 tahun diberhentikan sementara dari jabatannya.
Menurut mantan Ketua MA, persoalannya menjadi ruwet karena ada campur tangan penguasa.
“Kalau pelaku penistaan agama itu orang lain yang tidak dalam bayang bayang penguasa, urusannya pasti beda, itulah yang dimaksud dengan tebang pilih itu. Hukum kita tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata Mahfud MD melalui pesan singkatnya, Rabu (22/2/2017). (jos/iss/ipg)