Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri belum memutuskan perlu tidaknya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI, sehubungan status terdakwa yang disandangnya.
Alasan Tjahjo, dalam perkara dugaan penodaan agama yang melibatkan Ahok, jaksa belum mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sampai sekarang, jaksa baru mendakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan dua pasal dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman yang berbeda.
Maka dari itu, Mendagri meminta fatwa Mahkamah Agung (MA), sebelum mengambil keputusan dalam persoalan ini.
“Mengacu pada UU Pemda dan dakwaan, memang benar (harus diberhentikan sementara). Tapi, saya belum memutuskan memberhentikan Ahok. Sambil menunggu tuntutan final, saya meminta fatwa MA,” ujarnya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu menambahkan, dia pernah punya pengalaman serupa, dalam kasus yang melibatkan Gubernur Gorontalo.
“Waktu itu Gubernur Gorontalo dituntut 4 tahun dan tidak saya berhentikan. Makanya sekarang saya harus adil,” ujarnya.
Sekadar diketahui, dalam proses pengadilan perkara dugaan penodaan agama, jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 dan 156a KUHP.
Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.
Kalau merujuk pada Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, kepala daerah yang didakwa dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, diberhentikan sementara. (rid/dwi/ipg)