Baharuzaman Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, melaporkan Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDI-P ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penodaan agama.
“Jadi kemarin dilaporkannya. Isi laporan tersebut dalam kaitan pidato Bu Mega di acara HUT PDIP ke-44 yang ditayangkan di televisi. Pelapor berasal dari Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, melaporkan ke polisi terkait dugaan penodaan agama,” kata Brigjen Pol Rikwanto Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/79/I/2017/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2017 itu, Megawati dituduh telah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana dimaksud dengan Pasal 156 dan atau 156a KUHP.
Baharuzaman menengarai ada unsur penodaan agama dalam ucapan yang dilontarkan Mega ketika menyaksikan pidato sambutan Mega dalam acara HUT PDIP ke 44 di televisi.
“Setelah menyaksikan tayangan pidato terlapor di TV, pelapor kemudian mengunduh video pidato sambutan terlapor di Youtube dan menyimpannya dalam bentuk CD,” kata Rikwanto seperti dilansir Antara.
Adapun kata-kata Megawati yang menurut Baharuzaman diduga menodai agama adalah “Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup memosisikan diri mereka sebagai pembawa self fulfilling prophecy, para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya.”
Penyidik Bareskrim akan memroses laporan tersebut sebagaimana laporan lainnya. “Akan diproses seperti laporan biasa,” kata Rikwanto.(ant/iss/ipg)