Sabtu, 23 November 2024

Lapas Harus Otonom Agar Napi Tidak Plesiran

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Diskusi dialektika demokrasi "Napi Plesiran" bersama Akhyar Salmi pakar hukum pidana UI di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (9/2/2017). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Untuk menghindari napi plesiran seperti yang terjadi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Muhammad Nasir Djamil anggota Komisi III DPR RI mendesak pemerintah untuk memperbaiki manajemen lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sebab, kehidupan di Lapas saat ini seperti kerajaan tersendiri, sehingga bisa mengatur plesiran napi dan sebagainya.

“Jadi, manajemen Lapas itu harus diperbaiki menjadi badan otonom. Jangan membiarkan kehidupan Lapas seperti kerajaan tersendiri, yang bisa mengatur keluar-masuk atau plesiran napi. Sehingga yang memiliki banyak uang bisa bebas plesiran,” ujar politisi PKS ini dalam dialektika demokrasi “Napi Plesiran” bersama pembicara lainnya Akhyar Salmi pakar hukum pidana UI di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Karena itu kata Nasir, KPLP (Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) menjadi yang berwenang untuk mengatur keluar-masuknya napi tersebut. Padahal, kalau Lapas otonom, maka akan ada pengelolaan yang serius, baik, dan professional.

“Kalau kerajaan itu dibiarkan, maka akan menghancurkan Lapas,” ujar dia.

Sama halnya dengan membiarkan orang yang menempati lahan di pinggiran sungai, pinggiran rel kereta api, di bawah jalan tol, dan sebagainya itu harus diatasi dengan aturan tanpa dengan tetap menghormati perasaan.

“Jadi, harus ada sistem atau SOP (Standar Operasional Prosedur) yang harus berjalan dengan baik. Disamping fasilitas, infrastruktur dan gaji yang terbatas,” kata Nasir.

Sementara Akhyar Salmi menilai kalau kasus napi plesiran itu akibat sistem peradilan pidana tidak berjalan sebagaimana mestinya. Baik di pengadilan, kepolisian, kejaksaan, dan lainnya, yang tidak ada pengawasan di lapangan; apakah putusannya itu berjalan atau tidak?

“Selama ini tidak ada yang mengawasi putusan pidana itu di lapangan. Baik dari internal maupun eksternal,” kata dia.

Masalah lain adalah karena kesejahteraan dan integritas. Karena itu kata Akhyar, sistem peradilan kita harus ditinjau lagi untuk menghindari plesiran tersebut.

“Juga harus ada pemahaman yang sama dalam peradilan untuk mencegah terjadinya kejahatan, melindungi korban kejahatan, memproses penjahat, dan menyadarkan napi atas kejahatannya agar tidak kembali menjadi residivis,” kata Akhyar. (faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs