Komisi IX DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) menyikapi meninggalnya bayi Debora yang diduga akibat kelalaian Rumah Sakit Mitra Keluarga, Komisi IX DPR akan bentuk Panja Rumah Sakit (RS) Mitra Kelaurga, Jakarta Barat.
Panja tersebut dibentuk untuk mengetahui sejauh mana sebab-akibat meninggalnya bayi berusia 4 bulan tersebut.
“Panja itu penting karena pendirian RS pasti dengan izin sesuai dengan UU No.36/2009 tentang Kesehatan. UU itu mewajibkan RS swasta maupun pemerintah memberikan pelayanan pada masyarakat. Apalagi dalam keadaan darurat,” ujar Nihayatul Wafiroh anggota Komisi IX DPR FPKB dalam diskusi “Kasus Bayi Debora, Perlakukan RS Sesuai UU Kesehatan?” bersama Saleh Partaunan Daulay (FPAN) di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Menurut Wafiroh dalam pasal-pasal UU ini sudah tegas dan jelas dalam keadaan darurat RS dilarang menolak pasien dan juga tidak boleh minta uang muka.
“RS itu wajib menjalankan fungsi sosial kemanusiaan, pelayanan yang adil, jujur, dan demokratis,” ujarnya.
Kalau terbukti RS melanggar UU, maka wajib dievaluasi. Dia juga menyayangkan terlambatnya respon Nila Moeloek Menkes RI atas kasus Debora tersebut, seperti halnya merespon virus “Rubela”.
Karena itu kata Wafiroh, Panja RS Mitra Keluarga diharapkan mampu mengungkap kasus tersebut. Misalnya apakah terlalu mudahnya izin pendirian RS, mahalnya biaya operasional sehingga RS berorientasi finansial dan bisnis, sehingga kalau terbukti melanggar maka izinnya harus dicabut.
“Sebaiknya dicabut dulu izin untuk dijadikan pelajaran. Untuk selanjutnya dilakukan investigasi, agar mengetahui apa yang salah dengan sistem RS kita ini?” pungkasnya.(faz/rst)