Minggu, 24 November 2024

Ketua KPU DKI Minta DKPP Menolak Pengaduan Perkumpulan Cinta Ahok

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sumarno ketua KPU DKI. Foto : Faiz suarasurabaya.net

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sumarno ketua KPU DKI.

Sidang dipimpin langsung Jimly Ashidiqqie Ketua DKPP di gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Sumarno diadukan oleh Perkumpulan Cinta Ahok karena diduga tidak netral dalam Pilkada DKI Jakarta. Ketidaknetralan tersebut saat Sumarno terlibat pembicaraan dengan Anies Baswedan Calon gubernur DKI, Sumarno memasang foto aksi 212 di layanan seluler Whatsapp (WA), serta Sumarno tidak menemui Ahok-Djarot saat rapat pleno KPU DKI.

Sumarno dalam klarifikasinya mengatakan kalau pertemuannya dengan Anies Baswedan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 29 Kalibata pada 19 Pebruari 2017 tidak disengaja dan tidak bisa dihindari.

“Waktu di TPS ada yang menginformasikan kalau pak Anies juga hadir. Satu-satunya cara menghindar adalah ke sebelah kiri, yaitu kuburan. Tapi saya tidak elok kalau menghindar ke kuburan, sehingga tak bisa dihindarkan. Dalam konteks relasi kemanusiaan saya menyalami beliau dan menyapa,” ujar Sumarno saat bersaksi.

Kata Sumarno, pertemuan itupun di tempat terbuka dan banyak yang menyaksikan serta hanya sekitar 10 menit.

Kemudian soal foto 212 di WA, Sumarno menjelaskan kalau foto tersebut tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Dia hanya melihat foto 212 itu dari segi estetikanya.

Terkait dengan anggapan perlakuan berbeda di rapat Pleno terhadap Ahok-Djarot, ketua KPU DKI Jakarta tersebut mengatakan kalau hal itu karena kesalahan komunikasi saja.

“Barangkali kesalahan komunikasi antara panitia dengan Tim LO (Liason Officer) atau penghubung Paslon, menurut panitia pada pukul 19 30 WIB ini panitia berusaha menghubungi LO Paslon nomor dua yaitu bapak Irfan Habibie namun tidak berhasil karena HP-nya tidak aktif kemudian kami memutuskan untuk menunggu terlebih dahulu. Pada waktu itu memang sempat diskusi dengan komisoner yang lain apakah akan dimulai tapi paslon baru satu jadi kita tunggu sampai Paslon lengkap baru dimulai,” kata Sumarno.‎

Rupanya, kata dia, paslon Ahok-Djarot sudah hadir tapi di tempat lain.

“Ini memang kesalahan yang terjadi adalah kesalahan komunikasi. Sama sekali tidak ada kaitan dengan keberpihakan atau memberikan perlakuan yang berbeda,” ujar dia

Berdasarkan klarifikasi tersebut, Sumarno memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan putusan menolak permohonan pengadu dan menyatakan teradu tidak terbukti atas aduan yang disampaikan pengadu. Kalau DKPP berpendapat lain, Sumarno berharap keputusan DKPP harus adil.(faz/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs