Anis Matta Tegaskan Tiga Peran Dunia Internasional Kawal Gencatan Senjata Di Gaza
Sabtu, 18 Januari 2025 | 17:07 WIB
Rohani Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batu, KPUD Batu mempersilahkan bagi masyarakat yang tidak puas terhadap perhitungan perolehan suara Pilwali Batu 2017 untuk melayangkan gugatan.
Danis dari Radio Tidar Sakti Batu dalam jaring Radio Suara Surabaya, Senin (23/2/2017) melaporkan, pihak KPUD memberikan waktu selama 3 hari dihitung mulai usai melakukan penetapan rekapitulasi perhitungan perolehan suara.
Jika dalam 3 hari kerja tidak ada gugatan yang dilayangkan masing-masing pasangan calon (Paslon) ke Mahkamah Konstitusi penetapan Paslon terpilih bisa dilakukan.
Sementara itu, untuk agenda penetapan Paslon terpilih akan dilakukan pada 8 hingga 10 maret 2017 mendatang. (nbl/dwi)