Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Irman Gusman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Selain penjara, Majelis Hakim juga mencabut hak untuk dipilih dan memilih Irman, dalam jabatan publik selama 3 tahun sesudah menjalani pidana pokok.
“Menyatakan Irman Gusman terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima suap,” kata Nawawi Pamulango Ketua Majelis Hakim, Senin (20/2/2017), di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut 7 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Seperti diketahui, mantan Senator Sumatera Barat itu ditangkap KPK 16 September 2016, bersama Xaveriandy Sutanto dan Memi pemilik CV Semesta Berjaya selaku pihak penyuap.
Irman diyakini menerima suap Rp100 juta, terkait pembelian gula impor dari Perum Bulog sebanyak 1000 ton yang diminta Xaveriandi dan Memi.
Kedua penyuap Irman, sudah lebih dulu divonis masing-masing 3 tahun penjara untuk Xaveriandy dan 2,5 tahun Memi. Dan, pasangan suami istri itu sama-sama didenda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. (rid/rst)