Sabtu, 23 November 2024

Ini Syarat Penting Bagi Relawan Pemantau TPS

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi. Foto : Antara.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan bahwa setiap tim pemenangan pasangan calon (paslon) diperbolehkan untuk mengutus pemantau di semua tempat pemungutan suara (TPS), namun ada syarat penting yang harus diperhatikan agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

“Untuk relawan pemantau TPS dari masing-masing pasangan calon, selama mereka tidak membawa simbol-simbol kampanye yang mengarah langsung kepada masing-masing calonnya diperbolehkan memantau pemungutan suara,” kata Muhammad Jufri, Komisioner Bawaslu DKI bidang Hukum dan Penindakan, seperti dikutip Antara Jakarta, Minggu (12/2/2017).

Ia mengingatkan hal tersebut lantaran pemilihan umum kepala daerah (Pilkada), termasuk di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, sudah memasuki minggu tenang dan segera memasuki hari pemungutan suara pada Rabu, 15 Februari 2017, selepas masa kampanye yang berlangsung pada 28 Oktober 2016-11 Februari 2017.

Pasalnya, menurut dia, masa kampanye yang sudah berakhir Sabtu (11/2/2017) kemarin menjadi batas pamungkas kegiatan yang bisa dikategorikan sebagai kampanye, termasuk membawa simbol-simbol pasangan calon peserta Pilkada 2017.

“Sejak hari ini tidak boleh lagi ada kegiatan-kegiatan dalam bentuk kampanye, termasuk pada saat pemungutan suara di sekitar dan di dalam TPS,” kata Jufri.

Oleh karena itu, ia menegaskan, jika sampai ada ditemukan ada simbol-simbol terkait langsung pasangan calon di TPS ketika hari pemungutan suara, maka hal itu menjadi pelanggaran.

“Ketika pemantau membawa simbol-simbol kampanye pasangan calon, hal-hal seperti itu tidak diperbolehkan, pelanggaran,” demikian Muhammad Jufri. (ant/ bry/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs