Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mencatat hingga saat ini baru 13 partai politik (parpol) yang telah menyerahkan salinan bukti keanggotaan. Padahal hingga batas akhir pendaftaran di KPU RI pada Senin (16/10/2017) kemarin tercatat jumlah parpol yang mendaftar sebanyak 27 parpol.
Purnomo Satrio Pringgodigdo, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum pada suarasurabaya.net, mengatakan, sesuai aturan yang ada, maka parpol harus menyerahkan bukti keanggotaan paling tidak 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.
“Ini syarat yang harus dipenuhi dan saat ini baru 13 parpol yang sudah menyerahkannya ke kami. Selanjutnya akan kami teliti berkasnya dan dilakukan proses verifikasi faktual,” kata Purnomo.
Menurut dia, ke 13 parpol yang sudah menyerahkan salinan keanggotan ke KPU Kota Surabaya adalah, Partai Persatuan Indonesia (Perindo); PDI Perjuangan; PKS; Partai Gerakkan Perubahan Indonesia (Garuda); Nasdem; Hanura; Demokrat; Golkar; PAN; PKPI; Partai Berkarya; Gerindra; dan PPP.
Sementara itu Eko Sasmito Ketua KPU Jawa Timur mengatakan, proses pendaftaran partai politik mengharuskan seluruh parpol membuktikan mereka memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi di Indonesia. Selanjutnya minimal memiliki pengurus dan anggota di 75 persen kabupaten/kota di provinsi.
“Untuk tingkat kabupaten/kota minimal harus memiliki anggota dan pengurus di 50 persen kecamatan,” kata Eko Sasmito. Proses pendaftaran sendiri dilakukan di KPU Pusat dan salinan bukti keanggotan diserahkan di KPU kabupaten/kota.
Sementara itu untuk KPU RI, hingga saat ini dari 73 parpol yang mendaftar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tercatat hanya 27 parpol yang mendaftarkan keikutsertaan dalam pemilu ke KPU RI. (fik)