Sabtu, 23 November 2024

Hanura Berencana Laporkan Bawaslu ke DKPP dan Bareskrim

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Yan Mandenas Wasekjen DPP Partai Hanura saat konferensi pers di Jakarta, Senin (3/4/2017). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Tidak konsisten dalam melakukan supervisi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu RI dianggap telah memperparah kondisi politik pasca Pilkada di Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua.

Berhubungan dengan hal tersebut, Yan Mandenas Wasekjen DPP Partai Hanura yang juga perwakilan dari Koalisi Masyarakat Yapen Pemantau Pilkada, mempertimbangkan akan melaporkan Ketua Bawaslu Provinsi Papua dan Ketua Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

“Saya sudah ada rencana melaporkan Ketua Bawaslu Provinsi Papua dan Ketua Bawaslu RI ke DKPP dan juga ke Bareskrim Mabes Polri. Bawaslu yang sebelumnya mendukung langkah Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen yang rekomendasinya adalah mendiskualifikasikan keikutsertaan pasangan nomor urut satu yang Petahana, yaitu Tonny Tesar. Frans Sanadi, karena melakukan banyak kecurangan, ternyata berubah sikap. Perubahan sikap tersebut ditunjukkan Bawaslu pada tanggal 22 Maret, dengan mengeluarkan surat permintaan penundaan pelaksanaan SK KPU Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017 tentang diskualifikasi kandidat nomor urut satu,” ujar Yan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/4/2017)

Padahal, setelah berkonsultasi dengan Bawaslu RI dan KPU Pusat, maka KPU Kepulauan Yapen akhirnya bisa menerima rekomendasi Panwas Yapen, dan KPU Yapen menindaklanjutinya dengan mengeluakan SK 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017.

Namun akibat manuver Bawaslu tersebut, maka akhirnya KPU RI pada tanggal 27 Maret 2017 mengeluarkan SK bernomor 24/KPU/III/2017 yang isinya pembatalan keputusan KPU Yapen nomor KPU Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017.

“Padahal dengan didiskualifikasinya Paslon nomor urut satu Tonny Tesar- Frans Sanadi, maka pemenang Pilkada adalah paslon nomor urut lima, yaitu Benyamin Arasoi dan Nathan Bonay yang didukung oleh partai Hanura, PDIP, PPP dan PBB. Dan kami memberikan dukungan dan penguatan dalam rangka terlaksananya putusan pleno KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, yang menetapkan Benyamin Arisoi dan Nathan Bonay yang diusung partai Hanura, PDIP, PPP dan PBB sebagai pemenang, Kami tetap solid, walaupun Kantor KPU disana dibakar oleh oknum pendukung paslon tertentu. Juga ada upaya cipta kondisi oleh oknum tertentu, agar muncul anggapan bahwa kondisi Yapen genting sekali, sehingga Pleno KPU Yapen bisa ditunda beberapa lama lagi. Bila kasus ini masuk MK pun kami siap, karena bukti kecurangan atau pelanggaran oleh Paslon nomor urut 1 sudah kami miliki,” kata Yan. (faz/dwi‎)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs