Sabtu, 23 November 2024

Golkar Tolak Usulan Presidential Threshold Nol Persen

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rambe Kamarulzaman anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar dalam konferensi pers sebelum seminar soal pemilu yang diadakan fraksi partai Golkar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Partai Golkar menganggap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold masih tetap dibutuhkan. Karena itu, Golkar menolak usulan beberapa partai agar presidential threshold (PT) dihapus atau nol persen (0%). Dengan begitu, maka Golkar mendukung usulan pemerintah yang memberikan jumlah parliamentary threshold suara nasional 25 % dan presidential threshold, dukungan suara 20 %.

“Kalau presidential threshold bagi Partai Golkar, ambang batas atau syarat mencalonkan presiden dan wakil presiden, kita setuju dengan usulan pemerintah, dengan yang lama. Jumlahnya 25 persen suara nasional dan 20 persen dukungan suara,” ujar Rambe Kamarulzaman anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar dalam konferensi pers sebelum seminar soal pemilu yang diadakan fraksi partai Golkar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Menurut Rambe, di dalam UUD 45 telah jelas disebutkan ada kalimat calon presiden diusung dari partai politik atau gabungan parpol. Dengan demikian, UU Pemilu yang sedang disusun tidak boleh bertentangan dengan UU tersebut.

“Pasal 6A UUD menyatakan ada kata-kata gabungan. Jadi partai politik yang mencalonkan itu, parpol atau gabungan parpol. Di sini ada kata kata gabungan, ada ukuran kuantitatif dan dicalonkan sebelum pemilu dilakukan,” kata dia.

Karena itu kata Rambe, Golkar menekankan aturan ambang batas pencalonan presiden harus tetap ada karena sesuai UUD.

“Jika mau dihilangkan, Golkar menyarankan pihak-pihak untuk mengubah UUD. Bahwa presidential threshold itu harus tetap ada, karena sesuai UUD. Kalau tidak, ya ubah saja UUD nya. Golkar boleh beda pendapat dengan fraksi lain, tapi kepentingan bangsa dan negara harus dikedepankan dari kepentingan partai,” kata Rambe.

Sebelumnya pemerintah berpendapat akan memberikan tanggapan jika sudah ada keputusan dari DPR soal RUU Pemilu.

“Proses politik dalam menyusun regulasi untuk RUU Pemilu kan masih dalam proses berlangsung di DPR. Ya, kita tunggu hasilnya yang ada di DPR. Nanti akan saya sampaikan pada saatnya,” kata Jokowi Presiden saat di Mabes TNI, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Jokowi mengatakan, yang terpenting saat ini adalah masyarakat bisa menerima keputusan yang akan ditetapkan oleh DPR. Jokowi memprediksi proses pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu selesai dalam 4 bulan.

“Yang penting masyarakat semua bisa menerima dan tidak jadi kontroversi. Kan masih dalam proses. Saya kira empat bulan ke depan akan selesai,” kata Presiden.

Sementara Jusuf Kalla Wapres juga mengatakan wacana penghapusan presidential threhshold itu harus tetap ada.

“Soal Pemilu, seperti Anda katakan tadi, pemerintah tetap pada posisi seperti sekarang,” kata Wapres.(faz/dwi‎)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs