Menyikapi perkembangan terkini atas apa yang terjadi pasca paripurna DPD RI tanggal 3 April 2017, Farouk Muhammad Wakil Ketua DPD RI Periode 2014-2019 menyesalkan terjadinya proses pemilihan pimpinan lembaga (DPD) yang bertentangan dengan Undang-Undang.
“Menyesalkan terjadinya proses pemilihan Pimpinan Lembaga (Tinggi) Negara dilakukan berdasarkan aturan yang sudah dinyatakan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai tidak sah dan mengikat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Farouk dalam pesan singkatnya, Selasa (4/4/2017).
Farouk juga memprihatinkan pemilihan tersebut karena menyangkut lembaga yang dia pimpin. Lebih-lebih proses tersebut dilakukan secara brutal sehingga terjadi kegaduhan dalam Sidang Paripurna dan dinilai publik sebagai perbuatan yang memalukan.
Farouk menegaskan kalau dia sampai saat ini masih sebagai wakil ketua DPD yang sah.
“Saya tetap mengemban amanah jabatan sebagai Wakil Ketua DPD RI yang didasarkan atas Keputusan DPD Nomor 02/DPD RI/I/2014-2015 untuk masa jabatan 2014-2019. Masa jabatan tersebut dikuatkan oleh Putusan MA Nomor 38P/HUM/2016 dan Nomor 20P/HUM/2017. Putusan MA itu membatalkan dua Tata Tertib DPD (Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1 Tahun 2017) yang salah satunya mengubah masa jabatan Pimpinan DPD dari 5 tahun ke 2,5 tahun dan dinyatakan bertentangan dengan UU MD3 dan UU P3 sehingga dipandang tidak sah dan mengikat. Kecuali jika MA mengingkari amar putusannya sendiri dengan tetap mengambil sumpah pimpinan yang baru terpilih yang sekaligus mencerminkan runtuhnya benteng terakhir penegakan hukum di Republik tercinta,” kata dia.
Sebagai Pimpinan DPD, atas nama Pimpinan dan teman-teman Anggota DPD , Farouk memohon maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut.(faz/ipg)