Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Kamis (14/12/ 2017), mengeluarkan putusan banding dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKS.
Mujahid A Latief kuasa hukum Fahri Hamzah mengatakan, sebelumnya, 14 Desember 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Fahri Hamzah dan memerintahkan kepada PKS untuk tidak boleh menganggu posisi Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, Anggota DPR, Pimpinan DPR sampai perkara tersebut mempunyai putusan yang berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
Menurut Mujahid, atas putusan tersebut maka PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan. Dalam masa banding berjalan PKS tidak menghormati putusan pengadilan sebagai keputusan tertinggi negara untuk tidak mengganggu posisi Fahri Hamzah sampai perkara tersebut inkracht.
“Dalam berbagai Sidang Paripurna, PKS beberapa kali melakukan intrupsi atas status Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR RI,” ujar Mujahid dalam Konferensi Pers didampingi Fahri Hamzah di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Mujahid menyebut tindakan PKS yang terus menggerogoti posisi Fahri Hamzah adalah pembangkangan hukum karena melanggar perintah pengadilan. PKS juga beberapa kali bersurat kembali ke Pimpinan DPR dan meminta agar surat pemberhentian Fahri Hamzah diproses, padahal surat dimaksud telah dinyatakan oleh pengadilan batal demi hukum.
“Adalah tindakan hukum yang sangat fatal, jika partai politik tidak lagi menghormati putusan pengadilan,” tegas Mujahid.
Satu tahun berjalan pasca PKS mengajukan banding, kata dia, akhirnya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan mengeluarkan putusan yang berisi menguatkan untuk sepenuhnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 desember 2016 dan menghukum PKS membayar biaya perkara.
Terkait Putusan Pengadilan Tinggi ini maka:
1. Pengadilan menyatakan pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Pimpinan DPR RI batal demi hukum.
2. Pengadilan memerintahkan kepada PKS untuk mencabut putusan pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, Anggota DPR dan Pimpinan DPR.
3. Pengadilan menyatakan posisi Fahri Hamzah Sah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR dan Pimpinan DPR.
4. Pengadilan Menghukum BPDO (Badan Penegak Disiplin Organisasi), Majlis Tahkim dan Saudara Muhammad Sohibul Iman sebagai Presiden PKS untuk membayar kerugian immateril secara tanggung renteng sebesar Rp 30 Miliar.
5. Pengadilan memerintahkan BPDO, Majlis Tahkim dan Saudara Muhammad Sohibul Iman sebagai Presiden PKS untuk merehabilitasi harkat martabat dan kedudukan Fahri Hamzah seperti semula.
Sementara Zainudin Paru kuasa hukum PKS menyatakan akan mengajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi ini.(faz/bid)