Hingga batas akhir penyerahan berkas pada Selasa 18 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya hanya menerima 16 partai politik yang menyerahkan berkas salinan bukti keanggotaan.
Purnomo Satrio Pringgodigdo, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum pada suarasurabaya.net, mengatakan, sebanyak 16 parpol yang sudah menyerahkan salinan keanggotan ke KPU Kota Surabaya adalah, Partai Persatuan Indonesia (Perindo); dan PDI Perjuangan.
Selanjutnya juga ada PKS; Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda); Nasdem; Hanura; Demokrat; Golkar; PAN; PKPI; Partai Berkarya; Gerindra; PPP; Partai Indonesia Kerja (PIKA); PKB; dan Partai Bulan Bintang (PBB).
“Tercatat ada empat partai politik yang sebelumnya belum pernah ikut pemilu yang melengkapi berkas di KPU Surabaya,” kata Purnomo Rabu (18/10/2017). Empat partai baru itu adalah Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Indonesia (Perindo); Partai Berkarya; dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).
Sesuai aturan yang ada, maka parpol-parpol ini harus menyerahkan bukti keanggotaan paling tidak 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk. Parpol-parpol ini sebelumnya juga telah mendaftar ke KPU RI.
Untuk ikut pemilu, maka parpol ini harus memiliki pengurus dan keanggotaan di seluruh provinsi. Selanjutnya minimal memiliki pengurus dan anggota di 75 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Di Kabupaten/Kota, partai politik minimal harus memiliki anggota dan pengurus di 50 persen jumlah kecamatan.
Sementara itu untuk KPU RI, hingga saat ini dari 73 parpol yang mendaftar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tercatat hanya 27 parpol yang mendaftarkan keikutsertaan dalam pemilu ke KPU RI. (fik/ipg)