Sabtu, 23 November 2024

Empat Fraksi Menolak Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Rapat paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Empat fraksi menolak perpanjangan waktu masa kerja Pansus angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Keempat fraksi itu menyampaikan penolakannya melalui interupsi ketika pimpinan sidang akan mengetok palu stelah mendengar laporan ketua Pansus angket KPK.

Fraksi yang menolak tersebut, masing-masing Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN)

Nizar Zahro anggota fraksi partai Gerindra mengatakan, apapun alasan dan dalil-dalilnya kalau untuk melemahkan KPK, maka partai Gerindra akan menolak tegas. Apalagi ingin sekali-kali membekukan KPK, maka partai Gerindra dalam forum ini menolak dengan keras.

“Kalau ingin memperpanjang waktu kerja, sebaiknya dipikirkan ulang, karena laporan-laporan tadi sudah mewakili kinerja Pansus,” ujar Nizar dalam rapat paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Martri Agoeng dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku
menghormati proses demokrasi di Parlemen. Akan tetapi FPKS dari awal tidak setuju dengan dibentuknya Pansus Angket KPK ini dan secara konsisten PKS tidak mengirimkan utusan anggotanya sampai saat ini.

“Maka FPKS tidak bertanggungjawab atas seluruh hasil-hasil Pansus dan sekaligus menolak usul untuk perpanjangan pansus KPK ini,” kata dia.

Sementara Yandri Susanto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berpikir kalau kerja-kerja Pansus sudah cukup. Sehingga tinggal dibuat saja rekomendasinya apakah ke KPK langsung atau ke Presiden sebagai pemerintah, untuk menentukan langkah apa langkah selanjutnya.

Kata Yandri, apa yang dilaporkan ketua Pansus sudah cukup detil. Kalau dikatakan belum cukup karena belum memanggil pihak KPK, maka tidak ada jaminan juga mereka akan hadir.

“Oleh karena itu,saya ucapkan terima kasih pada pimpinan Pansus dan anggota. Cukup sampai disini kerjanya, dan tidak perlu diperpanjang waktunya. Terhadap temuan-temuan tadi sudah cukup. Rekomendasinya apa, sampaikan saja ke pihak-pihak yang akan kita tuju terhadap produk Pansus itu,” tegas Yandri.

Sedangkan Erma Suryani Ranik anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) menegaskan kalau fraksinya sejak awal tidak ikut menjadi anggota Pansus.

Untuk itu, dia mengatakan kalau fraksinya menolak usaha pembekuan KPK dan memperpanjang masa kerja Pansus angket KPK.

“Sikap posisi FPD, kami menolak terhadap usaha-usaha untuk membekukan KPK. Terhadap usulan Pansus angket KPK untuk memperpanjang waktu, FPD berpendapat bahwa tidak tepat melakukan perpanjangan waktu untuk masa kerja angket KPK,” kata Erma.

Sekadar diketahui, rapat paripurna akhirnya tetap menyetujui laporan Pansus angket KPK yang akan terus bekerja merampungkan tugasnya. Ini karena, KPK belum hadir dalam rapat Pansus, sehingga Pansus belum bisa mengkonfirmasi hasil temuannya.

Paripurna akan minta persetujuan tiap-tiap fraksi kalau Pansus sudah membuat rekomendasi atas hasil penyelidikannya.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs