Rapat Paripurna agenda pengambilan keputusan tingkat dua atau pengesahan RUU Penyelenggaraan Pemilu menjadi Undang-Undang berlangsung alot. Butuh waktu lama lebih 12 jam, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (20/7/2017) proses pengesahannya.
Tercatat, lobi antar fraksi sendiri memakan waktu sekitar 8 jam. Itupun tidak mencapai musyawarah mufakat, sehingga ada usulan kalau pengesahan UU inipun sebaiknya dilakukan hari Senin (24/7/2017) bertepatan dengan batas akhir pengesahannya.
Akhirnya pilihan disahkan malam ini juga atau Senin dilakukan lewat mekanisme voting. Setelah dilakukan voting, maka, dari 538 anggota dewan yang hadir, 322 menyetujui malam ini, dan 216 menyetujui hari Senin.
Belum berlanjut ke voting untuk memilih paket A (presidential Threshold 20-25 persen) atau B (0 persen), ternyata empat fraksi menyatakan walk out. Keempat fraksi tersebut adalah Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat. Mereka adalah yang setuju disahkan hari Senin saja dan pemilih paket/opsi B.
Sekadar diketahui, Paket A adalah Presidential Threshold (20-25 persen), Parliamentary Threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).
Sedang Paket B adalah Presidential Threshold (nol persen), Parliamentary Threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).
Bersamaan dengan aksi walk out empat fraksi tersebut, Palu pemimpin sidangpun diserahkan ke Setya Novanto ketua DPR, karena Fadli Zon yang semula menjadi pemimpin sidang juga melakukan aksi walk out.
Hal yang sama juga diikuti pimpinan sidang lainnya seperti Agus Hermanto dari fraksi Demokrat dan Taufik Kurniawan dari fraksi PAN. Sedangkan Fahri Hamzah dari fraksi PKS tetap di ruang sidang bersama Setya Novanto agar pimpinan tetap kuorum, meskipun Fahri juga tetap mendukung paket B.
Karena yang berada di ruang sidang paripurna tinggal 322 anggota yang hanya pemilih paket A, maka secara aklamasi minus Fahri Hamzah mengesahkan RUU Penyelenggaraan Pemilu menjadi Undang-Undang.
“Untuk itu saudara-saudara, setelah kita lihat bersama berdasarkan penghitungan jumlah anggota secara fisik dalam rapat paripurna dengan jumlah total 538, yang pro opsi A jumlah 322, dan opsi B, 216. Karena punya pemikiran yang berbeda (walk out). Maka kita putuskan bahwa opsi A secara aklamasi kita Setujui. Apakah setuju?,” kata Novanto disambut teriakan setuju oleh anggota dewan disertai tepuk tangan.(faz/fik)