Jumat, 22 November 2024

Dana Minim, Pemerintah Diminta Perhatikan Tenaga Honorer

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi, Pegawai Negeri Sipil.

Ahmad Reza Patria Wakil Ketua Komisi II DPR RI meminta pemerintah memperhatikan tenaga honorer yang sudah bekerja lama atau diangkat sebelum tahun 2005 menjadi prioritas. Baik sebagai guru maupun tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesi. Tapi, dana yang dibutuhkan untuk 430 ribu tenaga honorer tersebut sekitar Rp23 triliun.

“Pemerintah saat ini memang menghadapi kesulitan keuangan. Karena itu meski Presiden Jokowi pernah berjanji akan mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS), tapi sampai hari ini belum ada yang diangkat jadi PNS. Disamping birokrasi yang harus dibenahi,” ujar Reza dalam forum legislasi “Politiskah RUU ASN” bersama Waluyo Komisioner ASN Waluyo di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Selama 10 tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengangkat sekitar 10 ribu PNS, sesuai dengan janji kampanyenya. Sementara itu Jokowi presiden juga akan mengangkat seluruh honorer dan sekretaris desa, tapi persoalannya negara sedang sulit keuangan.

“Sedangkan jumlah PNS saat ini sudah mencapai 4,5 juta orang,” kata dia.

Bahkan kata Reza Patria, daerah otonomi baru (DOB) dibatalkan karena kesulitan keuangan tersebut. Menurut dia, tenaga honorer itu baik-baik selama mereka bekerja, artinya mereka dibutuhkan.

“Mereka pun masih digaji antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Karena itu sebaiknya diangkat dulu sebagai status PNS, soal gaji bisa bertahap. Yang dibutuhkan mereka adalah status. Lalu, apakah Revisi UU ASN ini politis atau tidak, wartawan sendiri yang bisa menilai,” kata dia.

Sementara Waluyo menjelaskan jika pengangkatan PNS itu perlu menimbang kekuatan pemerintah, dimana tingkat daya saing negara ini masih di 41, indeks korupsinya di peringkat 36, efek pemerintah di peringkat 46, dan untuk bisnis di urutan ke 91 negara-negara di dunia.

“Jadi, birokrasi harus diperbaiki melalui revisi UU ASN ini,” jelasnya.

Untuk K2 honorer yang diangkat sebelum tahun 2005, dan K1 yang diangkat sampai tahun 2014.

“Mereka sebagai tenaga pengajar dan kesehatan yang baik dan mengabdi di masyarakat cukup lama, maka sebaiknya diangkat,” kata dia.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs