Jumat, 22 November 2024

DPR Tunda Bahas Usulan Hak Angket

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Agus Hermanto Wakil Ketua DPR memberikan keterangan soal usulan hak angket KPK di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (18/5/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Usulan DPR menggulirkan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sampai sekarang belum ada kelanjutannya.

Padahal, pada Rapat Paripurna penutupan masa sidang lalu, Jumat (28/4/2017), Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR sudah mengetok palu tanda usulan hak angket disahkan.

Agus Hermanto Wakil Ketua DPR mengatakan, penundaan itu karena belum ada fraksi yang mengirimkan anggotanya untuk membahas usulan hak angket lebih lanjut di Panitia Khusus (Pansus) KPK.

“Sampai saat ini memang belum ada fraksi yang mengajukan anggotanya untuk duduk di Pansus KPK, sehingga yang terbaik adalah menunda pembahasan soal hak angket KPK, untuk memberikan kesempatan seluruh fraksi mengirimkan anggotanya,” ujarnya di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Berdasarkan Pasal 201 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ayat 2, dalam hal DPR menerima usul hak angket, DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

Seperti diketahui, Komisi III DPR menggulirkan usul hak angket KPK, untuk menyelidiki pernyataan Miryam Haryani anggota Fraksi Hanura, yang mengaku pernah diancam beberapa anggota Komisi III, waktu menjalani proses pemeriksaan di KPK.

Ancaman itu dilakukan supaya Miryam tidak menyebut nama anggota DPR yang menerima aliran dana proyek KTP Elektronik.

Untuk menegaskan benar tidaknya pernyataan Miryam soal ancaman itu, Komisi III meminta KPK memutar rekaman pemeriksaan.

Tapi, KPK dengan tegas menolak. Penolakan itu rupanya membuat sejumlah anggota Komisi Hukum DPR tidak puas, lalu mengancam menggulirkan hak angket. (rid)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs