
Pimpinan DPR baru saja selesai menggelar rapat pimpinan yang dihadiri Setya Novanto Ketua DPR dan empat wakilnya, masing-masing Agus Hermanto, Taufik Kurniawan, Fahri Hamzah serta Fadli Zon.
Dari hasil rapat pimpinan tersebut diputuskan kalau Setya Novanto masih diakui sebagai Ketua DPR sampai proses hukumnya berkekuatan hukum tetap atau incracht.
Fadli Zon mengatakan kalau rapat pimpinan digelar untuk menyamakan keputusan bagaimana melihat situasi ini dari perundang-undangan yang ada, dan mekanisme peraturan di DPR.
“Pada intinya, sesuai UU MD3, adalah hak dari setiap anggota DPR yang di dalam proses hukum, tetap masih menjadi anggota DPR sampai proses hukum itu berkekuatan hukum tetap (incracht),” ujar Fadli dalam jumpa pers dengan formasi lengkap pimpinan DPR RI di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Dan dalam persoalan di Pimpinan, kata Fadli, sejauh tidak ada perubahan dari partai atau fraksi sebagai perpanjangan tangan parpol yang mengusung, maka tidak akan ada perubahan juga dalam konfigurasi kepemimpinan di DPR RI.
“Sehingga bisa disimpulkan bahwa pimpinan DPR RI. Tetap seperti sekarang ini,” kata dia.
Sementara Johnson Rajagukguk Ketua Badan Keahlian DPR RI mengatakan, dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang DPR,MPR,DPD dan DPRD (MD3) sebenarnya sudah diatur dalam pasal 87 bahwa Pimpinan DPR diberhentikan ada tiga alasan, yaitu, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Kalau pimpinan DPR tersangkut kasus hukum, maka didalam pasal 87 ayat dua huruf C, sudah diatur bahwa pemberhentian itu bisa dilakukan jika sudah ada putusan yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau incracht., yaitu melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.
“Karena ini masih tersangka, maka tidak ada pengaruh terhadap kedudukan pak Novanto selaku ketua DPR,” ujar Johnson.(faz/rst)