Badan Pengawas Pemilihan Umum Darerah Khusus Ibu Kota (Bawaslu DKI) Jakarta menegaskan bahwa pemilih di hari pemungutan suara pada 15 Februari 2016 dilarang berkostum ataupun memasang simbol-simbol kontestan pasangan calon di dalam maupun di luar tempat pemungutan suara (TPS).
“Hari pemungutan suara tidak boleh ada kegiatan maupun simbol-simbol pasangan calon, juga alat-alat peraga kampanye di sekitar TPS, apa lagi di dalam TPS,” kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta untuk bidang Hukum dan Penindakan, Muhammad Jufri, saat dihubungi Antara di Jakarta, Minggu (12/2/2017).
Ia menyebutkan simbol-simbol tersebut selain nomor urut dan alat peraga berkaitan dengan kontestan pasangan calon peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, termasuk fotonya.
“Yang dimaksud dengan simbol-simbol kampanye itu nomor urut, foto pasangan calon maupun jargon-jargon politik,” ujarnya.
Meski demikian, Jufri mengaku tidak bisa melarang pemilih menggunakan baju jenis tertentu yang identik dengan pasangan calon ketika mendatangi TPS.
Misalnya, baju hitam yang mirip dengan kostum tacticool yang kerap digunakan pasangan calon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni (Agus-Silvy), kemudian baju kotak-kotak khas pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot), serta kemeja safari putih yang kerap dipakai pasangan nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi).
“Kalau untuk baju hitam, kotak-kotak atau putih itu selama tidak bisa dikategorikan sebagai simbol-simbol yang mengarah ke pasangan calon itu tidak bisa dilarang,” kata Jufri.
Ia menimpali, “Baju hitam itu banyak juga orang yang memakai, baju kotak-kota juga, demikian juga baju putih. Selama dia tidak ada simbol-simbol yang mengarah langsung.”
Pilkada DKI Jakarta 2017, seperti juga pilkada di daerah lain yang menyelenggarakannya, telah memasuki masa tenang setelah masing-masing pasangan calon menggelar kampanye akbar pamungkas pada Sabtu (11/2/2017), sementara hari pemungutan suara dilangsungkan pada Rabu (15/2/2017). (ant/bry/iss)