Sabtu, 23 November 2024

93 Anggota DPR Sudah Tanda Tangani Hak Angket Ahok

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Ruang Rapat Paripurna DPR RI. Foto: Faiz/Dok. suarasurabaya.net

Sebanyak 93 anggota DPR dari empat fraksi di DPR RI sudah menandatangani usul hak angket Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Keempat fraksi tersebut masing-masing Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat. Demikian disampaikan Fadli Zon Wakil ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

“Sekarang ini ada usulan dari 4 fraksi. Ada 93 orang yang sudah menandatangani. Itu sudah lebih dari cukup sebagai sebuah usulan hak angket,” kata Fadli.

Menurut dia, hak Angket ini adalah hak anggota. Jadi kalau misalnya ada anggota yang mempunyai kesamaan berpikir dan setuju kepada isu tersebut, asal berjumlah 25 orang lebih dan lebih dari satu fraksi, maka tidak ada masalah.

“Jadi menurut saya kalau ini nanti disepakati oleh mayoritas anggota DPR, maka nanti bisa dibentuk Pansus, tergantung nanti di paripurna. Para anggota yang bertandatangan disini berpandangan bahwa sudah terjadi pelanggaran Undang-Undang,” kata dia.

Sekadar diketahui, usulan Hak Angket Ahok (Ahok Gate) digulirkan pertama kali oleh Fraksi Partai Gerindra. Usulan ini dilatarbelakangi posisi Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak dinonaktifkan dari jabatannya karena statusnya sebagai terdakwa penistaan agama.

Sementara Tjahjo Kumolo berjanji akan minta fatwa Mahkamah Agung terlebih dulu untuk memastikan posisi Ahok tersebut, karena perkara hukum Ahok ini berbeda dengan kepala-kepala daerah sebelumnya. Perbedaan itu diantaranya Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif. Sedangkan kepala daerah sebelumnya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan perkara korupsi.(faz/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs