Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya akhirnya menerima uang tunjangan transportasi perbulan sebanyak Rp8,8 juta dipotong pajak penghasilan (PPH).
Hal itu sesuai Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomer 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah ditandatangani Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya.
Perda ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah 18/2017 yang memuat aturan tunjangan transportasi untuk Anggota DPRD sebagai pengganti hak mobil dinas dari Pemkot Surabaya.
Hendro Gunawan Sekretaris Daerah Kota Surabaya mengatakan, sebanyak 46 anggota dewan berhak menerima tunjangan transportasi ini per 15 Agustus 2017.
“Sudah kami setujui Rp8,8 juta setiap bulannya mulai per tanggal 15 Agustus,” ujarnya usai Rapat Paripurna DPRD Surabaya, Senin (21/8/2017).
Dengan potongan PPH 15 persen maka setiap anggota dewan menerima uang tunjungan transportasi sebesar Rp7.480.000.
Sementara, Sudirdjo Ketua Pansus Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Surabaya mengatakan, dengan adanya besaran tambahan uang transportasi ini maka gaji anggota dewan menjadi 12.500.000 belum termasuk tunjangan lainnya.
“Gaji pokok kami terima Rp 5,1 juta belum termasuk tunjangan. Kalau ditambah Rp7,4 juta ini, jadi sekitar Rp12,5 juta,” katanya.
Dengan jumlah anggota dewan sebanyak 46 orang maka Pemkot Surabaya harus menganggarkan uang Rp404.800.000 perbulan atau Rp4,8 miliar pertahunnya. (bid/ipg)