Yusril Ihza Mahendra Ketua Umum Partai Bulan Bintang membantah bahwa dia akan memimpin Gerakan Nasional Pengawal dan Pendukung Fatwa MUI tentang Penistaan Agama yang akan digelar 4 November 2016.
“Melaui kesempatan ini, saya menegaskan bahwa berita itu tidaklah benar. Saya memang pernah diubungi melalui telepon oleh Ustadz Bachtiar Nasir. Beliau meminta agar saya bisa menjadi tempat bertanya atau berkonsultasi menghadapi kasus-kasus dugaan penistaan agama bagi para lawyer muda yang menangani kasus-kasus seperti itu,” ujar Yusril di Jakarta.
Dia mengaku menyetujui permintaan Ustadz Bachtiar Nasir tersebut, tetapi tidak dalam posisi menjadi ketua pengacara muslim terkait dugaan penistaan agama, apalagi disebut-sebut sebagai Ketua Gerakan Nasional Pengawal dan Pendukung Fatwa MUI tentang penistaan agama.
“Saya berpendapat, kalau terjadi dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh siapapaun, maka setiap anggota masyarakat dapat melaporkannya ke kepolisian. Selanjutnya polisi berkewajiban menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan atau penyidikan sebagaimana diatur KUHAP. Bahwa kalau polisi dipandang lengah menindaklanjuti laporan tersebut, masyarakat dapat saja mendesak polisi untuk segera bertindak, dengan menggunakan cara-cara yang sah, konstitusional dan demokratis,” kata Yusril.(faz/ipg)