Jaksa Agung negara bagian New York memerintahkan yayasan amal milik Donald Trump calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, untuk berhenti menggalang dana di negara bagian ini. Jika tidak menggubris perintah ini, pihak Trump akan dianggap dianggap sama dengan melanggengkan kecurangan.
Ini pukulan kedua Trump setelah dituduh mengemplang pajak selama 18 tahun.
Eric Schneiderman di Kantor Jaksa Agung New York mengumumkan, Donald J. Trump Foundation telah melanggar undang-undang negara bagian. Dalam UU tersebut, mengharuskan organisasi amal yang mengumpulkan dana di luar donasi agar mendaftarkan diri di Biro Badan Amal pada kantor kejaksaan agung New York.
Perintah ini muncul menyusul serangkaian laporan Washington Post yang mengungkapkan ketidaklayakan yayasan itu, termasuk menggunakan dana untuk menyelesaikan perkara hukum yang melibatkan bisnis Trump.
“Tidak segera menghentikan penggalangan dana dan memberikan informasi serta laporan yang diwajibkan oleh Pasal 7-A kepada Biro Badan Amal, dapat dianggap sebagai melanggengkan kecurangan terhadap penduduk negara bagian New York,” kata kantor kejaksaan negara bagian New York, Senin waktu AS, seperti dikutip Reuters dan dilansir Antara.
Kubu Trump menuduh investigasi yang diluncurkan Schneiderman seorang anggota Demokrat, sarat muatan politis.
Washington Post melaporkan Trump mungkin telah melanggar aturan IRS atau Internal Revenue Service (Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak), karena menggunakan uang yayasan untuk membeli dua potret pribadinya yang digantungkan di dua klub golf pribadinya di New York dan Florida.
Trump juga menggunakan uang yayasan untuk membiayai perkara hukum yang dihadapinya, termasuk sengketa properti di Palm Beach, Florida.
Tak hanya itu saja, Trump juga menggunakan yayasan itu untuk menghindari kewajiban membayar pajak. Yayasan ini juga diketahui menyumbangkan uang kepada Pam Bondi Jaksa Agung negara bagian Florida yang berasal dari Republik, yang ironisnya saat itu tengah menyelidiki Universitas Trump.
Atas sumbangan ini IRS menjatuhkan denda 2.500 dolar AS kepada yayasan Trump ini.
Setelah reportase The Post ini, kantor jaksa agung Schneiderman akhirnya menggelar penyelidikan terhadap Trump Foundation.
Trump Foundation sendiri menyatakan akan kooperatif dalam penyelidikan ini, demikian Reuters. (ant/tit/ipg)