Sepuluh orang yang Jumat (2/12/2016) pagi ditangkap Tim Polda Metro Jaya dengan tuduhan merencanakan makar, ditetapkan sebagai tersangka.
Delapan orang yang ditangkap, disangkakan melanggar Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang tindak pidana makar.
Sedangkan dua orang lainnya, yang berinisial JA dan RK, dijerat Pasal 28, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kombes Polisi Rikwanto Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Jumat (2/12/2016) sore menjelaskan, kalau kesepuluh tersangka itu masih dalam pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
“Kesepuluh orang yang ditangkap tadi pagi statusnya tersangka. Untuk status selanjutnya dan perlu tidaknya penahanan masih menunggu hasil pemeriksaan 1×24 jam,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).
Berikut pernyataan Kombes Polisi Rikwanto Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, {clip*1}.
Seperti diketahui, dari sepuluh tersangka itu ada sejumlah tokoh masyarakat yang cukup populer, antara lain Ahmad Dhani pentolan grup musik Dewa 19, Ratna Sarumpaet dan Rachmawati Soekarnoputri aktivis sosial politik.
Selain itu, ada juga Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen, mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat. (rid/iss/ipg)