Sebanyak 80 dari 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sepakat untuk melayangkan mosi tidak percaya terhadap tiga pimpinan DPD.
Mosi tidak percaya dilayangkan menyusul tak kunjung ditandatanganinya tata tertib DPD yang di dalamnya berisi masa jabatan pimpinan DPD.
“Sudah ada 80 anggota yang sepakat, besok Senin (11/4/2016) kami akan layangkan mosi tidak percaya pada pimpinan,” kata Adrianus Garu, Anggota Komite IV DPD RI, ketika ditemui usai menghadiri sebuah acara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (8/4/2016).
Mosi tidak percaya, kata anggota DPD dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dilakukan setelah tiga pimpinan DPD dinilai telah membangkang dan tidak menjalankan keputusan paripurna mengenai masa jabatan pimpinan DPD.
Andrianus juga mengatakan, sidang paripurna istimewa DPD telah menetapkan masa jabatan pimpinan dan seluruh alat kelengkapan DPD tidak lagi lima tahun melainkan 2,5 tahun, sayangnya tiga pimpinan dpd hingga kini ternyata masih menolak menandatangani keputusan ini.
“Kan ada dua draf, yang satu masa jabatan lima tahun, satunya lagi dua setengah tahun dan divotting menang yang dua setengah tahun. Jadi pimpinan harus konsisten dan segera tandatangan,” ujarnya.
Bahkan akibat penolakan ini, pada 17 maret 2016 lalu sidang paripurna DPD RI juga sempat diwarnai kegaduhan.
Sementara itu, hal yang sama juga diungkapkan Ajiep Padindang, Ketua Komite IV DPD RI. Dia berharap, tiga pimpinan DPD yaitu Irman Gusman, ketua dan Farouk Muhammad, serta GKR Hemas segera menandatangani keputusan tentang masa jabatan pimpinan DPD sehingga kegaduhan yang sempat terjadi di DPD tidak terulang lagi. (fik/rst)