Jumat, 22 November 2024

Revisi Undang-Undang Pilkada Sudah Selesai

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Tjahjo Kumolo. Foto: Antara

Tjahjo Kumolo Mendagri menegaskan jika revisi Undang-undang (UU) Pilkada sudah selesai, hanya tinggal merumuskan tentang petahana, apakah cukup cuti saat kampanye atau sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah. Sedangkan kalau bagi Anggota DPR RI, tetap harus mundur.

Yang kedua, rumusan soal sanksi bagi yang tertangkap tangan (OTT) politik uang akan langsung dijatuhi sanksi dan diskualifikasi, sedangkan soal timnya harus dibuktikan dengan SK (surat keputusan) tim yang sah.

“Revisi UU Pilkada itu sudah selesai, hanya tinggal beberapa yang harus disesuaikan. Yaitu anggota DPR RI tetap harus mundur, petahana cukup cuti saat kampanye atau sejak mendaftar, dan money politic bagi pasangan calon akan didiskualifikasi. Dan, untuk tim suksesnya, harus sesuai SK yang diputuskan,” ujar Tjahjo Kumolo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Dia mengakui jika pihaknya terus melakukan lobi-lobi untuk segera mengesahkan revisi UU Pilkada tersebut, mengingat Pilkada akan segera dimulai setelah Idul Fitri 1437 H mendatang.

“Kita terus melobi Komisi II DPR soal revisi UU Pilkada. Hasilnya, pemerintah dan DPR satu suara bahwa anggota DPR wajib mundur dari jabatannya jika maju di Pilkada. Tinggal DPR menyerasikannya,” ujar politisi PDIP itu.

Menurut Tjahjo, pemerintah berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana MK sudah memutuskan bahwa anggota DPR, seperti PNS dan Polri serta TNI, maka harus mundur dari jabatannya jika maju di Pilkada.

“Pemerintah masih berpegang kepada putusan MK. Di Polri, PNS ada UU harus mundur. Nah, DPR pegangannya juga putusan MK. Tidak mungkin DPR melanggar yang sudah diputuskan MK,” kata dia.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs