Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme baru saja diserahkan DPR ke Pemerintah.
Selanjutnya, DPR akan membahas revisi UU tersebut dengan pemerintah setelah masa reses. Reses DPR sendiri akan mulai pada 16 Desember 2016, dan akan aktif kembali Januari 2017.
Muhammad Syafii Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Tindak Pidana Terorisme mengatakan, kalau Panja akan mengebut pembahasan pasal demi pasal dalam DIM.
“DPR mentargetkan revisi UU terorisme ini selesai pada April 2017, kita akan kebut setelah reses,” ujar Syafii di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Dia berharap, UU ini tidak untuk menghukum, tetapi justru bisa mencegah supaya seseorang tidak melakukan tindak pidana terorisme.
“Ini memang menarik untuk menjadi kajian, begini, UU nomor 15 tahun 2003 itu kan content (isi) nya penindakan. Kita kan ingin beralih, UU itu jangan untuk menghukum, bahwa aspek hukuman itu tetap, tapi lebih dari itu bagaimana agar orang jangan sampai lagi melanggar hukum. Karena itu kita membagi pembahasan dari pencegahan, penindakkan dan penanganan korban,” kata dia.
Selama ini, menurut Syafii, hanya penindakkan yang paling menonjol.
“Tidak ada yang mencegah orang yang akan menjadi teroris, padahal itu kan bangsa kita juga, pasti bisa dicegah,” ujar Syafii.
“Persoalannya, siapa yang assesment, misalnya orang berfaham teroris karena tidak punya pekerjaan. Ini kan cukup diarahkan punya keterampilan, diberi pinjaman modal, siapa yang mengassesment itu?,” tanya dia.
Sebelumnya, Pansus telah menyerahkan DIM UU pemberantasan tindak pidana terorisme ke Yasona H Laoly Menteri Hukum dan HAM. Selain itu, pansus juga mengesahkan Panja UU ini dan menentukan jadwal rapat.(faz/rst)