Sabtu, 23 November 2024

Rapat Paripurna RUU KPK Ditunda Bukan karena Fraksi Goyah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hendrawan Supratikno anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDI Perjuangan. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU (Revisi Undang-undang) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menjadi inisiatif DPR ditunda sampai Selasa 23 Februari 2016. Maka, penundaan telah dua kali dilakukan.

Ada anggapan, penundaan terjadi karena sikap fraksi yang mulai goyah menyusul sikap fraksi partai Gerindra dan PKS yang tegas menolak revisi UU tersebut.

Tetapi, fraksi PDI Perjuangan dengan tegas mengatakan jika penundaan bukan karena fraksi mulai goyah tetapi dalam rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus), hanya 1 pimpinan DPR yang hadir dari aturan minimal 2 orang.

“Dari pertemuan rapat Bamus semalam, karena pimpinan DPR yang seharusnya minimal 2 sesuai UU MD3, di Jakarta hanya satu. Bukan perubahan sikap, karena koordinasi dan komunikasi masih terus dilakukan.” ujar Hendrawan Supratikno anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDI Perjuangan di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Soal dugaan mengulur waktu, Hendrawan mengatakan jika hal itu tidak benar, karena anggota DPR banyak yang sedang bertugas ke luar kota.

“Siapapun yang mengulur pasti capek sendiri ya kan, jadi tidak saya kira, pertimbangannya karena minggu-minggu ini, hari-hari ini banyak sekali penugasan anggota DPR keluar kota.” kata dia.

Hendrawan tidak mau menjawab saat ditanya apakah ketidakhadiran dua pimpinan DPR dari Gerindra atau Demokrat karena kesengajaan.

“Waduh itu bukan kapasitas saya menjawab tanyakan langsung ke orangnya, tetapi yang kami tahu tadi malam rapat pimpinan bamus itu 6 fraksi hadir hanya pak Ade Komaruddin yang ada informasinya pimpinan DPR hari ini tidak ada di tempat,” ujar dia.

Hendrawan menjelaskan, jika draft RUU KPK yang diterimanya itu adalah yang baru. Yang jelas, tidak boleh kehadiran KPK mengurangi kewenangan yang diberikan kepada lembaga kepolisian dan kejaksaan yang jelas-jelas ada dalam konstitusi masih ada referensi seperti itu.  

Sikap PDIP sendiri kata Hendrawan, tetap ingin perubahan tapi yang selektif.

“Tapi kan sekali lagi itu pilihan, pilihannya kan status quo tidak melakukan perubahan apapun atau melakukan perubahan besar besaran. Nah PDIP mengambil jalan tengah yaitu melakukan perubahan secara selektif.” ujar Hendrawan.(faz/dop)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs