Ade Komarudin (Akom) Ketua DPR RI menyetujui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menindaklanjuti laporan Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI terhadap tiga petinggi PKS.
Ketiga elit PKS tersebut masing-masing Sohibul Iman Presiden PKS, Hidayat Nur Wahid Ketua Majelis Tahkim, dan Surahman Hidayat Ketua MKD, pada 29 April 2016 lalu.
Surat persetujuan itu ditandatangani Ade Komarudin Ketua DPR yang ditujukan kepada pimpinan MKD pada tanggal 9 Juni 2016, dan beredar pada Senin (13/6/2016).
“Pimpinan DPR sudah membahas surat dari Fahri Hamzah yang mengadukan tiga anggota DPR sekaligus petinggi PKS itu ke MKD,” tegas Akom pada di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (13/6/2016).
Dalam surat Fahri itu pihaknya memohon kepada MKD untuk memeriksa serta mengadili dan selanjutnya menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi PKS, yaitu Sohibul Iman, Surahman Hidayat dan Hidayat Nur Wahid tersebut.
“Untuk itu, pimpinan DPR RI memutuskan meneruskan surat dimaksud kepada saudara (pimpinan MKD) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” kata Akom dalam surat bernomor PW/09773/DPR RI/VI/2016 itu.
Dengan terbitnya surat tersebut, maka MKD bisa memeriksa ketiganya sesuai aduan Fahri Hamzah. Sementara posisi Surahman Hidayat sebagai ketua MKD bisa nonaktif selama pemeriksaan berlangsung.
Laporan Fahri ke MKD itu menyusul pemecatan dirinya oleh DPP PKS sebagai pimpinan DPR dan kader PKS. Laporan setebal 11 halaman itu disampaikan melalui Ade Komarudin tanggal 29 April lalu.
Fahri menganggap ketiga petinggi PKS itu melanggar UU Parpol. Di antaranya mereka sebagai Majelis Tahkim yang memecat Fahri, dianggap tidak memiliki dasar hukum, Sohibul Iman sebagai Presiden PKS dianggap membuat kronologi pemecatan penuh kebohongan, dan alasan lainnya.(faz/iss/fik)