Jumat, 22 November 2024

Pernyataan Kontroversi Ahok, Bawaslu Belum Bisa Bertindak

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Nasrullah Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mempersilakan pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gubernur DKI Jakarta, untuk melapor ke polisi.

Hal ini merespon beredarnya video pidato Ahok, yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51, saat bertemu masyarakat di Kepulauan Seribu, Rabu (28/9/2016) lalu.

Menurut Nasrullah, pihaknya belum bisa mengambil tindakan tegas berupa sanksi, karena Ahok belum resmi ditetapkan sebagai calon gubernur, dalam Pilkada 2017.

“Laporkan saja kepada kepolisian kalau ada yang merasa dirugikan. Kasus ini kan belum bisa ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), karena memang Ahok belum resmi ditetapkan sebagai calon gubernur,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (8/10/2016).

Selain itu, Nasrullah meminta masyarakat Jakarta bijak dalam menyikapi, dan jangan terlalu cepat emosi.

“Harus diteliti dulu dokumen (video) pembicaraan itu. Jangan sampai ada yang dipotong, dan pastinya butuh waktu klarifikasi dan investigasi untuk memperkuat temuan-temuan itu,” katanya.

Sementara itu, Mohamad Guntur Romli tim sukses pasangan Ahok-Djarot mengatakan, ucapan Ahok yang kontroversial itu konteksnya adalah melawan politisasi agama.

Dia berharap tim pemenangan calon kepala daerah lain, tidak menggunakan isu SARA yang berpotensi memecah keutuhan bangsa, demi memenangkan Pilkada. (rid/bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs