Jumat, 22 November 2024

Perberat Syarat Calon Independen Bukan Untuk Hadang Ahok

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Joko Widodo Presiden menurut rencana pada Jumat (18/3/2016) ini akan mengirim Amanat Presiden (Ampres) ke DPR sehubungan dengan revisi UU Pilkada.

Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri mengatakan, ada 16 poin perubahan dalam revisi UU tersebut.

Dalam revisi UU Pilkada itu juga dibahas masalah harmonisasi antar lembaga.

“Ada harmonisasi dengan Menkum HAM, Setneg dan Setkab. Mudah-mudahan hari ini Ampresnya kita kirim ke DPR,” kata Tjahjo

Tjahjo mengatakan, pemerintah berharap proses revisi tersebut bisa selesai setidaknya sebulan setelah masa reses DPR. Sehingga Komisi Pemilihan Umum dapat melakukan perubahan sesuai revisi.

“Jadi Pilkada tahun depan bisa dimulai tahapannya pada bulan April, Mei, Juni oleh KPU,” kata Mendagri

Secara terpisah Fadli Zon wakil ketua DPR mengatakan, dimasukkannya syarat bagi calon independen pada revisi UU Pilkada baru wacana dan tidak untuk menghadang Ahok mapun peserta Pilkada melalui jalur independen.

Politisi Gerindra itu menilai wajar kalau persyaratan calon independen diperberat.

Karena syarat melalui calon yang melalui parpolpun juga berat. Tidak bisa serta merta lansung maju, harus dilihat dulu perolehan suaranya.

Basuki Tjahaja Purnama Gubernur DKI yang akan maju lagi melalui jalur independen mengatakan masa bodoh dengan akan diperberatnya persyaratan bagi calon independen. (jos/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs