Sabtu, 23 November 2024

Penerapan UU ITE Dikawatirkan Timbulkan Gejolak Baru

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi

Mahfuz Sidik mantan ketua Komisi I DPR RI mengatakan, aksi damai 411 dan 212 masih menyisakan masalah. Ini karena tindakan “perang” opini dan informasi antara pihak yang pro dan kontra, mulai didekati dengan penegakan hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia jadi bertanya-tanya, apakah ini akan menuntaskan masalah atau malah menimbulkan masalah baru?

“Kalau UU ITE terkait dengan pelanggaran dan sanksi pidana mau diterapkan dengan gebyah-uyah, maka akan ada ribuan netizen yang akan masuk penjara. Baik dari kalangan yang pro maupun kontra. Lalu ribuan orang lain akan saling melaporkan satu sama lain,” ujar Mahfuz saat dihubungi suarasurabaya.net, Jumat (9/12/2016).

Menurut dia, aparat penegak hukum harus melihat dan mempertimbangkan konteks persoalan yang terjadi.

“Kalau nggak ada kasus Ahok, nggak akan ada perang opini dan informasi di media sosial. Jangankan netizen, media massa yang terikat dengan UU Pers saja juga banyak melakukan pelanggaran prinsip-prinsip jurnalistik,” kata dia.

Pelanggaran terhadap hukum, aturan, dan etika, kata Mahfuz, memang tidak bisa dihindari dalam konteks kasus Ahok. Kalau semua bentuk pelanggaran mau diproses hukum, bisa dipastikan negeri ini akan ramai kembali.

Menurut Mahfuz, nanti akan ada pihak yang melaporkan Kapolri dengan tuduhan melakukan kebohongan publik karena pernyataan bahwa pihak kepolisian membolehkan massa aksi, tapi ternyata banyak oknum aparat yang masih menghalangi massa aksi berangkat.

Akan ada pihak melaporkan panitia 412 karena melanggar penggunaan car free day (CFD) untuk kegiatan dengan atribut parpol. Akan ada pihak yang adukan sesama netizen karena pelecehan dan pencemaran nama baik.

“Coba buka lagi sosmed, semua pihak kena sasaran perang opini dan informasi. Mulai dari Presiden, Kapolri, Ahok dan juga Habib Rizieq, Bachtiar Nashir, dan lain-lain. Apa semua pihak akan saling melapor ke penegak hukum?” Tanya Mahfuz.

Menurut dia, pemerintah harus melihat dan menyikapi “perang opini dan informasi” di media sosial sebagai potret realitas sosial masyarakat Indonesia. Presiden sendiri sangat mendorong percepatan pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) khususnya internet di Indonesia. Pengguna internet pun melonjak hingga 80 jutaan.

“Bahkan Jokowi lah yang memelopori kampanye lewat sosmed pada saat pilgub DKI dan pilpres. Perang opini dan informasi saat itu sangat dahsyat.” kata Mahfuz.

Menyikapi hal itu, dia meminta pemerintah mulai mengintensifkan pendidikan ke masyarakat luas tentang penggunaan internet yang benar dan baik. Meski UU ITE mengatur tentang bentuk pelanggaran dan sanksi pidananya, tapi belum saatnya menerapkan hal itu dalam konteks imbas kasus Ahok ini.

“Jika pemerintah serampangan menerapkan sanksi pidana pada UU ITE, percayalah, ini hanya akan menimbulkan masalah baru. Kita akan capek sendiri,” kata dia.(faz/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs