Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri menegaskan pada prinsipnya pemerintah tidak ingin mempersulit persyaratan calon independen maju dalam kontestasi Pilkada sehingga ambang batas pencalonan yang diusulkan dalam revisi UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada tidak berubah.
“Pada prinsipnya, pemerintah tidak ingin mempersulit calon independen karena keputusan batas ambang calon independen diputuskan oleh MK,” kata Tjahjo di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Jumat (15/4/2016), seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan, pemerintah dalam posisi tidak mengubah ambang batas pencalonan calon independen dalam draft revisi UU Pilkada.
Namun menurut dia, pemerintah menghargai pendapat fraksi-fraksi terkait hal tersebut dan nanti akan dilihat perkembangannya sebelum putusan akhir.
“Kami menghargai masukan dari teman-teman fraksi di DPR yang ingin 6,5-10 persen atau 10 persen nanti kita diskusikan. Nanti kita lihat diskusi dan perkembangannya arahnya kemana,” ujarnya.
Selain itu dia menjelaskan, pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) versi pemerintah yang sudah dibahas dengan Kemenkumham, Kemenkeu dan sudah dibahas dalam rapat terbatas kabinet.
Menurut dia, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri pada Jumat (15/4) mendengarkan masukan seluruh fraksi yang merupakan perpanjangan tangan partai politik.
“Pandangan fraksi itu akan dilihat apakah sama dengan pemerin ada yg sama dengan pemerintah atau tidak,” katanya.
Menurut dia, apabila ada hal yang tidak sama antara pendapat pemerintah dengan fraksi-fraksi di DPR dan DPD akan dibahas bersama-sama.
Tjahjo mengatakan, Komisi II DPR telah membentuk Panja Pilkada dan akam bekerja hingga April 2016 dan diharapkan dua pekan sudah selesai membahas revisi UU Pilkada.(ant/ipg)