Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Sudah Serahkan Draft RUU Pemilu ke DPR

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Taufik Kurniawan wakil ketua DPR RI menegaskan kalau pemerintah telah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ke DPR.

Dia menghargai Jokowi Presiden yang telah memberikan respon cepat, sehingga DPR akan segera membahasnya.

“Oh ya ya, pemerintah telah mengirimkan Draft RUU Penyelenggaraan Pemilu ke DPR pada Jumat, 21 Oktober 2016. Secara khusus, saya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah khususnya Presiden atas respons cepat dengan mengeluarkan Surat Amanat Presiden untuk kemudian ditindaklanjuti oleh DPR dengan segera membacakannya di Paripurna,” ujar Taufik di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Menurut Taufik, setelah dibacakan di rapat paripurna, kemudian akan dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk disepakati dengan pembentukan Panitia Khusus lintas Komisi ataupun Pansus internal (kecil) di Komisi II.

Soal Pilkada serentak yang tinggal menghitung bulan, bahkan sudah ada yang memasuki tahapan Pilkada, Taufik menilai hal itu bukan sebagai keterlambatan, tetapi merupakan hal yang wajar karena pemerintah kemungkinan benar-benar mempersiapkan draft RUU Pemilu tersebut dengan matang.

“Ya saya nilai wajar, mungkin pemerintah selama ini memang memerlukan atau menghabiskan banyak waktu dalam mempersiapkan RUU Pemilu hingga matang sepenuhnya. Pemerintah betul-betul telah mempersiapkan segalanya agar RUU Pemilu betul-betul berkualitas, sehingga proses pembahasan dan pengesahan lebih terukur dan terencana mengingat waktu persiapan tahapan Pemilu semakin dekat,” kata dia.

Menurut Taufik, ada banyak poin krusial yang dikandung RUU Pemilu. Hal ini seiring dengan konstelasi politik yang begitu dinamis yang menuntut penyesuaian dalam banyak hal. Dari sekian banyak poin tersebut, ada beberapa poin yang ramai diperbincangkan dan hendaknya memperoleh perhatian khusus dari Pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan nanti.

Poin-poin tersebut, kata dia, diantaranya tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold); kemudian sistem terbuka, tertutup atau perpaduan antara keduanya, persoalan penambahan kursi seiring dengan bertambahnya jumlah wilayah pemilihan.

“Selebihnya, biarlah proses pembahasan di DPR nantinya akan memberikan pengayaan dan pemikiran konstruktif. Semua untuk kepentingan bersama,” ujar dia.

Dengan semangat kebersamaan, Taufik meyakini semua pihak berkepentingan dengan pelaksanaan Pemilu yang baik di masa yang akan datang. Pemilu adalah hajat bersama, karena itu tidak alasan untuk meragukan keseriusan pemerintah maupun DPR.(faz/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs