Saleh Partaonan Daulay Anggota Komisi IX DPR RI mengatakan, pemerintah perlu melakukan penelusuran terkait bagaimana kronologi keberangkatan sampai Rita TKI yang terkena vonis mati ditangkap di Penang, Malaysia. BNP2TKI, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk itu. Komisi IX tentu bisa memanggil BPNP2TKI.
“Yang mengurus PJTKI itu pemerintah. Karena itu, yang perlu diundang dan ditanya di DPR adalah pemerintah,” ujar Saleh di gedung DPR, Jumat (3/6/2016)
Menurut Saleh, penelusuran tentang kronologi pemberangkatan sampai Rita ditangkap diperlukan setidaknya untuk dua hal. Pertama, untuk mengetahui siapa sesungguhnya yang mempekerjakan dan memperalat Rita dalam kasus narkoba ini. Kedua, fakta-fakta yang ditemukan bisa dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan dalam rangka upaya membebaskan atau paling tidak meringankan hukuman Rita.
Kalau ditelusuri secara baik, kata dia, dipastikan akan diketahui PJTKI yang memberangkatkan, perusahaan yang menjadi mitra di luar negeri dan menjanjikan pekerjaan, alasan mengapa Rita tidak langaung mendapatkan pekerjaan setelah tiba di luar negeri, dan lain-lain. Harapannya, di antara rentetan kronologi itu, ditemukan sesuatu yang menjadi alat bukti baru yang menguatkan bahwa Rita adalah korban, bukan tersangka.
“Kita yakin bahwa Rita tidak bersalah. Tetapi, kita pasti membutuhkan bukti siapa dalang di belakangnya. Siapa pemilik barang yang dititipkan ke Rita,” ujar saleh.
Karena ini melibatkan negara lain, menurut dia, pemerintah tentu perlu berkoordinasi dan bekerjasama antara satu institusi dengan institusi lain. BNP2TKI tentu membutuhkan kemenlu untuk memfasilitasi penelusuran itu di luar negeri serta melakukan upaya diplomatik yang diperlukan. Keseriusan pemerintah sedang ditunggu sehingga kasus ini dapat diungkap secara benar dan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.(faz/iss/ipg)