Minggu, 8 September 2024

Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai Dari Legislatif

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Korupsi merupakan ancaman teratas bagi keselamatan bangsa Indonesia. Korupsi juga menjadi ancaman utama bagi terlaksanannya tujuan berbangsa, sebagaimana disebutkan dalam mukaddimah UUD 1945.

Dalam mukaddimah UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan bangsa adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; dan mencerdaskan kehidupan berbangsa.

“Korupsi membahayakan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata Aristo Purboadji politikus Partai Gerindra di Jakarta, Sabtu (4/6/2016)).

Bahkan, kata Aristo, mengutip studi Carneige Endowment Paper, korupsi yang sistematik membahayakan keamanan nasional dan internasional dengan menyebabkan kerusuhan sosial, melebarkan kesenjangan sosial, merebaknya kejahatan dan kekerasan, perang dan lain-lain.

“Menurut suatu survei, negara yang korup dan non-demokratis di dunia, Afghanistan, dan masyarakat lokal disana memandang bukan Taliban penyebab utama perang, melainkan korupsi dan kemiskinan,” ujar Aristo, yang sudah menulis buku dengan judul Demokrasi Kuat, Mimpi Buruk Koruptor.

Korupsi kata dia, juga memundurkan kesejahteraan umum. Sebuah studi dari IMF menyimpulkan bahwa korupsi merupakan penyebab utama kemiskinan dan kesenjangan sosial. Korupsi juga mengurangi pertumbuhan ekonomi, merusak sistem pajak yang progresif, mengurangi efektifitas bantuan sosial dan melestarikan ketidakmerataan kepemilikan aset serta ketidakmerataan akses pendidikan.

“Ketiga korupsi juga menggoblokkan kehidupan berbangsa,” kata anggota DPRD DKI Jakarta ini.

Aristo menjelaskan, berdasarkan sebuah studi dari Unibersity of Konstanz Jerman, negera-negara yang memiliki proporsi IQ tinggi yang besar memiliki tingkat korupsi yang rendah.‎

Menurut dia pemberantasan korupsi harus dimulai dari legislatif. Dan di Kenya, pemberantasan korupsi yang dimulai dari legislatif menuai keberhasilan.

Aristo menjelaskan, pada tahun 1996, Kenya berada pada urutan nomor 3 negara yang paling korup di dunia versi Transparency Internasional. Pada tahun 2014, tingkat korupsi Kenya mengalami kemajuan menjadi urutan 29 dari 174 negara.

“Kemajuan tersebut tidak lepas dari peran parlemen Kenya dalam memberantas korupsi yang membentuk Komisi Parlemen Anti-Korupsi,” kata Aristo.

Komite ini, menurut dia juga melibatkan media dengan menaruh iklan serta membuat pengumuman dan mengajak masyarakat menyerahkan bukti korupsi yang mereka ketahui dalam bentuk bukti tulisan maupun verbal. Komisi ini pun mendapatkan laporan yang berlimpah, lebih dari 1.000 memoranda yang langsung ditindaklanjuti anggota parlemen.

Peran parlemen Kenya memerangi korupsi diperkuat dengan dibentuknya Africans Parliaments Network Againts Corruption (APNAC) pada tahun 2011, yang bekerjasama erat dengan Transparency Internasional dalam merumuskan UU yang memerangi anti-korupsi.

“Semua ini membantu memulihkan citra parlemen yang dahulu hampir sinonim dengan koruptor, dan parlemen menjadi jauh lebih bermartabat,” ujar dia.

Aristo pun bertekad membuat Kaukus Parlemen Anti-Korupsi. Untuk memberantas korupsi maka demokrasi harus kuat. Sementara demokrasi yang tanggung, itu merupakan tanda-tanda atau indikasi menuju negara gagal.

“Negara paling korup di dunia ini adalah negara-negara non-demokrasi. Sementara negara yang demokrasinya terkonsolidasi dengan kuat, angka korupsinya rendah atau bahkan minim sekali,” kata dia.

Karena itu, Aristo pada tahun 2015, menulis buku Demokrasi Kuat, Mimpi Buruk Koruptor. Buku ini diberi pengantar oleh Ketua KPK saat itu, Taufiqurrahman Ruki.

“Saya tulis ini buku ini karena Ketum partai saya, Pak Prabowo Subianto, sangat menekan pentingnya antikorupsi itu,” kata Aristo.

Komitmen Aristo pada pemberantasan korupsi pun dilakukan langsung dengan melaporkan harta kekayaan pada KPK. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Aristo pun menjadi pelopor di DPRD DKI Jakarta.

“Mungkin saya satu-satunya anggota dewan di Jakarta yang berikan LHKPN. Saya ingin ciptakan persaingan baik untuk mengajak yang lain mau melaporkan juga,” ujar dia.

Langkah Aristo selanjutnya adalah hendak menampung ide dari banyak LSM antikorupsi, sehingga fungsi DPR bisa dioptimalkan untuk menggerakkan antikorupsi. Sebab fungsi DPR selama ini justru banyak menjadi bahan korupsi.(faz/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 8 September 2024
25o
Kurs