Sabtu, 23 November 2024

Paripurna Tetapkan Tiga Calon Hakim Agung dan Tolak Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Tiga calon hakim agung saat diperkenalkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/9/2016). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Setelah menjalani serangkaian uji seleksi terhadap para calon hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor di Komisi III DPR, rapat paripurna pada hari ini menetapkan hasil fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon hakim agung dan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam laporannya di rapat paripurna, Benny Kabur Harman Wakil Ketua Komisi III DPR mengatakan, dari hasil fit and proper test 7 calon hakim, terpilih tiga calon hakim agung dan tidak menyetujui satupun calon hakim ad hoc Tipikor.

“Komisi III memberikan persetujuan terhadap tiga calon hakim agung dari 5 yang diajukan oleh Komisi Yudisial dan tidak menyetujui satupun dari 2 calon hakim ad hoc Tipikor yang diajukan Komisi Yudisial,” ujar Benny dalam rapat paripurna, Selasa (6/9/2016).

Menurut Benny, alasan-alasan persetujuan dan penolakan sudah dilakukan dalam rapat pleno di Komisi III. Bahkan, kata dia, fraksi-fraksi di komisi sebenarnya tidak menyetujui semua karena semuanya tidak berkualitas.

“Semula fraksi-fraksi inginnya tidak satupun yang disetujui karena memang tidak berkualitas, tetapi setelah dilakukan pendekatan-pendekatan dan diskusi-diskusi yang cukup mendalam, diputuskan dua. Tapi kemudian ada yang mengusulkan jangan dua, kalau bisa tiga. Maka diputuskanlah tiga calon hakim agung itu,” kata Benny.

Sesuai ketentuan, Taufik Kurniawan pimpinan rapat paripurna yang juga wakil ketua DPR meminta persetujuan anggota dewan yang hadir atas laporan dari komisi III tersebut.

Tiga calon hakim Mahkamah Agung yang terpilih dan yang disetujui masing-masing Panji Widagdo wakil ketua pengadilan tinggi Mataram, Ibrahim dosen fakultas hukum Muslim indonesia dan Edi Riyadi ketua pengadilan tinggi agama Jakarta.

Sesuai mekanisme, para calon hakim agung dan hakim ad hoc MK terpilih, akan disampaikan kepada pemerintah dan kemudian dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs