Rabu, 27 November 2024

PKB Usulkan Revisi Undang-undang Agar Calon Kepala Daerah Harus Kader Partai

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur akan mengusulkan revisi Undang-Undang No 8 tahun 2015 tentang pilkada serentak. Usulan ini akan dirumuskan bersama dalam Musyawarah Kerja Nasional PKB yang akan digelar pada 5-7 Februari 2016 di Jakarta.

Badrut Tamam, anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur mengatakan, sistem demokrasi yang diwakili pilkada serentak masih belum berpihak pada calon terbaik yang dikehendaki masyarakat untuk menjadi pemimpin mereka. Alasannya, regulasi yang berlaku masih cenderung mengutamakan pada orang-orang yang berduit.

“Orang baik saja tidak cukup, harus punya duit baru bisa maju dalam pilkada,” kata Badrut yang juga bendahara DPW PKB Jawa Timur ini, Rabu (3/2/2016).

Ironisnya, kata dia, regulasi pilkada langsung justru mendorong adanya money politic sehingga hampir semua calon melakukan praktek politik curang. Hal ini masih diperparah dengan perilaku pemilih yang cenderung pragmatis.

“KPU ke depan jangan hanya bikin regulasi prosedural tapi juga harus mampu memberikan pencerahan pada susbtansi berdemokrasi. Money politik itu sumber korupsi jadi kalau calon pemimpin melakukan itu tentu akan jadi malapetaka dalam kepemimpinannya,” kata dia.

Ia juga berharap, black campaign terkait isu korupsi terhadap salah satu kandidat calon yang akan maju Pilkada bisa diminimalisir. “Sandera menyandera antar stake holder politik harus diminimalisir karena itu merusak sistem demokrasi,” ujarnya.

Selain mengusulkan revisi Undang-Undang pilkada, pihaknya juga akan mengusulkan supaya sistem pencalonan kader partai yang hendak maju di pilkada maupun pemilihan legislatif bukan lagi berdasarkan suara terbanyak. Karena itu partai harus melakukan proses kaderisasi calon pemimpin dengan baik. (fik/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
27o
Kurs