Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) membentuk Tim 10 untuk mengkaji kasus dugaan penerima gratifikasi Irman Gusman Ketua DPD RI non aktif yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (17/9/2016).
Tim 10 ini masing-masing Juniwati Tedjasukmana Masjchun Sofwan (Senator Jambi), Intsiawati Ayus (Senator Riau), Djasarmen Purba (Senator Kepulauan Riau), Ahmad Hudarni Rani (Senator Kepulauan Bangka Belitung), Muhammad Asri Anas (Senator Sulawesi Barat), Gede Pasek Suardika (Senator Bali), Andi Muhammad Iqbal Parewangi (Ketua Badan Kerjasama Parlemen, Senator Sulawesi Selatan), Ahmad Subadri (Senator Banten), Muhammad Afnan Hadikusumo (Ketua Panitia Perancang Undang-undang, Senator Daerah Istimewa Yogyakarta), dan Anang Prihantoro (Senator Lampung).
Dalam rapat yang dipimpin Farouk Muhammad (Senator NTB) dan GKR Hemas (Senator Yogyakarta) Wakil Ketua DPD RI, dicapai kesepakatan Muhammad Asri Anas sebagai koordinator tim yang bertugas untuk menghimpun data, mengklarifikasi informasi, menganalisa data dan informasi itu, serta memberikan masukan kepada lembaga DPD RI.
Dalam pandangannya, Farouk dan Hemas menjelaskan latar belakang pembentukan Tim 10 sebagai wujud keprihatinan para senator terhadap kasus Irman Gusman, sekaligus bentuk komitmen para senator mengembalikan marwah lembaga DPD RI.
“Kami ingin mengimbangi dinamika yang berkembang,” ujar Hemas di lantai 8 Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Farouk menambahkan, setelah mendengarkan sejumlah pendapat dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus) tanggal 19 September 2016, Panmus mengamanatkan agar pimpinan DPD RI menanggapi isu yang berkembang pascapenangkapan Irman melalui pembentukan tim.
“Rujukannya adalah Peraturan Tata Tertib DPD RI. Oleh karena itu, kami membentuk Tim 10 untuk mengkaji permasalahan kasus Irman Gusman,” kata mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat dan Maluku itu. (faz/rid/ipg)