Pimpinan MPR RI bersama Badan Pengkajian MPR RI telah merampungkan 15 poin yang akan dibahas sebelum melakukan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
Kelima belas masalah kebangsaan tersebut diantaranya soal reformulasi tata negara semacam Garis Besar Haluan Negara (GBHN), penguatan sistem presidensial, penguatan DPD RI, penataan lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), ekonomi dan keuangan negara, dan sebagainya.
“Lembaga pengkajian MPR RI kini menyerahkan ke fraksi-fraksi MPR RI dan kelompok DPD RI untuk membahas kelima belas masalah kebangsaan tersebut. Dari lima belas masalah kebangsaan itu, nantinya akan diputuskan mana dan apa saja yang harus dibahas. Kita tunggu tanggal 20 September nanti,” ujar Zulkifli Hasan Ketua MPR RI dalam jumpa pers di ruang GBHN, Gedung MPR RI Jakarta, Senin (22/8/2016).
Menurut Zulkifli, Badan pengkajian MPR RI akan mengumumkan soal apa saja yang jadi dibahas dan diamendemen akan diumumkan tanggal 20 September mendatang.
“Kini kita serahkan ke fraksi-fraksi MPR RI dan kelompok DPD RI untuk bahas. Silakan mereka diskusikan di fraksi masing-masing termasuk DPD RI,” kata dia.
Meskipun ada 15 poin kajian yang dipaparkan, Zulkifli menegaskan dalam rapat gabungan sebelumnya, telah disepakati hanya membahas lebih lanjut mengenai haluan negara.
“Saya ingatkan lagi, tolong pimpinan fraksi sampaikan ke pimpinan partainya yang kita sepakati yang hanya kita tindaklanjuti adalah haluan negara,” kata Zulkifli.(faz/tit/ipg)