Sufmi Dasco Ahmad Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan, kalau MKD akan memanggil Ruhut Sitompul politisi Partai Demokrat pada Senin (24/10/2016) mendatang.
Panggilan sidang itu terkait laporan atas pernyataan Ruhut yang menyebut kata-kata kotor di twitter.
“Iya, benar, Ruhut ada jadwal panggilan sidang di MKD Senin depan untuk memverifikasi dari Ruhut sebagai terlapor. Selanjutnya, setelah menjalani sidang pertama akan dilanjutkan rapat berikutnya oleh MKD. Pada rapat tersebut, berdasarkan jawaban Ruhut, MKD akan mempertimbangkan apakah sidang akan dilanjutkan pemanggilan saksi atau tidak,” Sufmi yang juga politisi partai Gerindra itu di DPR RI, Jumat (21/10/2016).
Kalau nanti diputuskan tidak diperlukan untuk memanggil saksi kata Dasco, maka sidang dengan sendirinya dinyatakan selesai. Tapi, kalau dilanjutkan dengan pemanggilan saksi, maka sidang berlanjut hingga dikeluarkannya sanksi.
“Nanti sanksinya bisa ringan atau sedang, tergantung keterangan saksi seperti apa,” ujar dia.
Sementara Muhammad Syafii anggota MKD juga membenarkan ihwal agenda pemanggilan Ruhut pada Senin pekan depan.
“Ruhut sudah pernah diberi sanksi sedang. Kalau kali ini kena sanksi sedang lagi, maka artinya dia sama saja mendapat satu sanksi berat,” kata Syafii.
“Kalau satu sanksi berat, artinya dia bisa diskors selama tiga bulan atau diberhentikan dari DPR, tergantung rapat panel nanti,” kata dia.
Sementara Ruhut sendiri mengaku akan mengundurkan diri dari keanggotaan DPR RI. Dia akan mengundurkan diri saat reses 28 Oktober 2016 nanti.
Pengunduran diri Ruhut akan disampaikan kepada Partai Demokrat. Dia mundur karena akan konsentrasi pada pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat Cagub Cawagub DKI Jakarta.
“Saya reses ini akan mengundurkan diri karena akan fokus. (pemenangan Ahok-Djarot). Ibarat pepatah aku mandi basah, dan tidak pernah setengah-setengah,” kata Ruhut.(faz/ipg)