Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi mencopot Ade Komarudin dari jabatan Ketua DPR RI.
Sufmi Dasco Ahmad Ketua MKD mengatakan, Ade Komarudin terbukti melakukan pelanggaran kode etik anggota dewan dalam perkara pemindahan mitra kerja Komisi VI ke Komisi XI berkaitan dengan penanaman modal usaha bagi perusahaan BUMN dan perkara pembahasan RUU Pertembakauan di Badan Legislasi.
Putusan tersebut, kata Sufmi diambil secara bulat dalam rapat Pleno MKD, setelah sebelumnya MKD juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebelum memutuskan perkara pelanggaran kode etik ini.
“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada Rabu 30 Nopember 2016, dalam rapat bersifat tertutup yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD yang dibacakan dalam sidang MKD pada hari Rabu 30 Nopember 2016 serta menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Sufmi dalam jumpa pers di ruang MKD, gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Dengan keputusan ini, kata dia, MKD selanjutnya akan segera memberitahukan kepada pimpinan fraksi partai Golkar dan kepada Ade Komarudin serta pimpinan DPR.
“Akan segera memberitahukan kepada pimpinan fraksi (Golkar) dan kepada yang bersangkutan (Ade Komarudin) dan pimpinan DPR,” kata Sufmi.
Sementara Syarifuddin Sudding wakil ketua MKD DPR RI mengatakan kalau Ade Komarudin terbukti melanggar pasal 21 huruf b kode etik DPR RI, dan terkena tiga sanksi.
“Jadi ada 3 sanksi yaitu memindahkan pihak teradu dari alat kelengkapan dewan, memberhentikan dari jabatan pimpinan DPR, atau memberhentikan dari jabatan di alat kelengkapan dewan,” kata Sudding.(faz/iss/ipg)