Mahkamah Konstitusi telah memutus 115 perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015, dari total 147 perkara.
“Hingga Senin (25/1/2016) Mahkamah sudah memutus 115 perkara,” ujar Fajar Laksono Juru Bicara Mahkamah Konstitusi melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Senin (26/1/2016).
Dari 115 perkara tersebut, MK sudah mengeluarkan lima ketetapan karena Mahkamah mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon.
Selanjutnya 105 perkara dinyatakan tidak dapat diterima dengan rincian 35 perkara dinyataka permohonan yang diajukan melewati tenggang waktu 3×24 jam sejak penetapan hasil perolehan suara diumumkan.
“Dua perkara dinyatakan salah objek, yaitu Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Wonosobo,” kata Fajar.
Sementara itu 72 perkara dinyatakan bahwa pemohonnya tidak memiliki keduduka hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada, yang mengatur selisih perolehan suara antara pihak pemohon dengan pihak terkait atau pasangan yang ditetapkan mendapat perolehan suara terbanyak.
Kemudian satu putusan sela untuk permohonan dari Kabupaten Halmahera Selatan, dimana Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan suara ulang hasil perolehan suara di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Sidang putusan selanjutnya untuk 25 perkara akan diucapkan pada Selasa (26/1/2016) besok,” pungkas Fajar. (ant/dwi)