Mahkamah Agung menolak kasasi Partai Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
“Amar putusannya menolak kasasi yang diajukan pemohon. Amar putusan masih dikoreksi dan akan segera diunggah ke situs Mahkamah Agung dan dikirim ke pihak-pihak terkait,” ujar Suhadi juru bicara MA kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Putusan MA ini mempertegas putusan pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie.
Menurut Suhadi, sidang kasasi perkara Golkar dipimpin I Gusti Agung Sumanatha Hakim Agung dengan dua hakim anggota antara lain Sunarto dan Mahdi Soroinda Nasution.
Menanggapi hal ini, Agung Laksono menegaskan putusan MA ini tidak akan mempengaruhi upaya Munas yang sudah disepakati kedua kubu.
“Saya menggarisbawahi, berkaitan putusan MA yang menolak kasasi kami, itu tentu tidak mempengaruhi kesepakatan yang ada. Munas harus jalan terus. Kami harap dengan terselenggaranya Munas bisa tercipta situasi kesatuan Golkar yang permanen,” kata Agung saat deklarasi Airlangga Hartarto calon Ketua Umum Golkar hari ini.(ant/iss/ipg)