Kejaksaan Negeri Surabaya melimpahkan perkara kasus korupsi proyek pengadaan dan distribusi fiktif mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Presiden dan Legislatif tahun 2014, di KPU Jawa Timur, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (25/2/2016).
“Penanganan kasus KPU Jawa Timur ditarik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Didik Farkhan Alisyahdi Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, kepada suarasurabaya.net, Kamis (25/2/2016).
Dia menjelaskan, semua berkas pemeriksaan dan seluruh dokumen mengenai kasus KPU, yang berkaitan dengan penyidikan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Hari ini berkas itu semu diserahkan ke Kejati, yang pimpin Roy Rovalino selaku ketua tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujar dia.
Meski kasusnya ditarik dan ditangani penyidik Kejati Jawa Timur, kata Didik, penyidik Kejari Surabaya tetap akan dilibatkan untuk ikut menangani kasus pengadaan fiktif di KPU, karena masih tim.
Penanganan ditarik Kejati, masih kata Didik, untuk bisa mengembangkan pengadaan fiktif di sejumlah daerah yang ada di Jawa Timur.
“Ditarik itu, agar nanti penyidikan mengenai pengadaan fiktif itu apakah juga terjadi diluar Surabaya?. Makanya kasusnya ditarik Kejati Jatim,” katanya.
Perlu diketahui, terungkapnya kasus itu ketika penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya menangani sejak awal Januari 2016, menduga ada penyelewengan anggaran. Saat dilakukan penyelidikan, ternyata ada penyimpangan pada proyek pengadaan dan distribusi cetak DPT Pilpres dan Pileg 2014 di KPU Jatim.
Kalau proyek itu fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7 miliar. Dari situ, Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan penyidikan dan pemeriksaan pada 15 orang saksi, hingga menetapkan lima orang tersangka yaitu Anton Yuliono, Achmad Suhari, Fahrudi, Ahmad Sumariyono dan Nanang Subandi. (bry/dop)