Muhammad Syafii Ketua Pansus RUU Terorisme, yang juga anggota Komisi III DPR RI menilai Jenderal Tito Karnavian Kapolri telah menyalahi Undang-undang dan konstitusi, terkait pernyataannya tentang Eko Hendro Purnomo Anggota DPR dari FPAN.
Menurut Syafii, hal itu jelas bertentangan Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI 1945 Jo Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. Aturan hukum itu mengatur bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakannya. Baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR RI maupun di luar rapat DPR RI, yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR RI (hak imunitas).
Selain itu, ketentuan pasal 224 ayat (5) UU MD3 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden RI.
Hadir mendampingi Syafii (Gerindra) dalam jumpa pers di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (16/12/2016) tersebut, masing-masing Arsul Sani (PPP), Masinton Pasaribu (PDIP), dan Dossy Iskandar Prasetyo (Hanura).
Karena itu, secara pribadi, kata Syafii , Polri harus minta maaf atau mundur, karena sikapnya tersebut menunjukkan ketidaksiapan dan ketidakprofessionalan sebagai Kapolri.
“Pernyataan itu cenderung arogan dan tidak professional,” ujar dia.
Hal yang sama ditujukan kepada Irjen Pol M Iriawan Kapolda Metro Jaya saat pengamanan aksi 2 Desember 2016, yang mengatakan bahwa dia yang memegang kunci gedung DPR RI.
“Jadi, kalau ada yang minta buka, suruh menghadap saya. Bahkan anggota dan pimpinan MPR/DPR pun, Kapolda yang memegang komando seperti demo 4 November 2016,” Hal itu kata Syafii yang mengutip majalah Tempo, Senin, 12 Desember 2016 halaman 68.
Dengan demikian pernyataan resmi Komisi III DPR RI adalah pertama, pernyataan itu merendahkan lembaga negara, yaitu DPR RI. Padahal, DPR RI telah berperan aktif dalam membantu Polri untuk melaksanakan tugas-tugas pokok dan kewenangannya dalam melakukan pengamanan atas demo akhir-akhir ini.
Kedua, Komisi III DPR RI mendesak Kapolda Metro Jaya harus meminta maaf kepada DPR RI atas pernyataan yang merendahkan institusi DPR RI sebagai lembaga negara.
Ketiga, pemanggilan Bareskrim Polri terhadap Eko Patrio anggota DPR RI bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(faz/iss/ipg)