Agus Rahardjo Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyambut gembira deponering (pengesampingan perkara)Abraham Samad dan Bambang Widjojanto mantan pimpinan KPK oleh HM Prasetyo Jaksa Agung.
“Deponering ini menggembirakan supaya pimpinan KPK yang baru bertugas dua bulan tidak terhambat dengan kasus-kasus lama yang semestinya tidak perlu terjadi,” kata Agus seperti dikutip Antara, Kamis (3/3/2016).
Sebelumnya, HM Prasetyo Jaksa Agung menyatakan mengambil langkah deponering yaitu menggunakan hak prerogatif yang diberikan Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan sehingga kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.
“Kami bisa bergerak cepat dalam implementasi program penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi 2015-2019,” tambah Agus.
Saut Situmorang Komisioner KPK lainnya, juga menyambut positif pemberian deponering tersebut.
“Positif buat kita karena ada semangat perbaikan dan perubahan di baliknya,” kata Saut.(ant/dop/rst)